SERANG, BANTEN RAYA – Pemprov Banten menargetkan sudah bisa menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara penuh atau 100 persen di awal April 2022. Hal tersebut dimungkinkan lantaran saat ini kasus Covid-19 sudah turun secara signifikan menuju landai.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, saat ini kasus harian di Banten terus menurun. Per harinya, kasus baru yang muncul sudah berada di bawah 1.000 dan diprediksi akan terus menurun.
“Sekarang ini sudah di bawah 1.000 per hari, artinya sudah penurunan tapi baru mau proses landai. Kita punya target di awal April sudah melandai jadi kita PTM sudah bisa 100 persen,” ujarnya, Selasa (8/3).
Ia menuturkan, target April sudah bisa menerapkan PTM 100 persen seiring dengan wacana Covid-19 sudah menjadi endemik pada periode tersebut. Selain kasus yang melandai, syarat endemik juga bisa dicapai jika persentase vaksinasi dosis kedua sudah tinggi.
“Wacana endemik, kalau dalam waktu dekat Maret itu nggak mungkin, tapi kalau April setelah ada kajian melandai,” katanya..
Seperti diketahui, sebelumnya Pemprov Banten mengurangi kapasitas PTM hingga 25 persen. Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor 443/204-Dinkes/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 dan Varian Omicron di Provinsi Banten. Saat itu kasus penyebaran virus melonjak drastis hingga terjadinya gelombang ketiga Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Provinsi Banten melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten. Selanjutnya pihaknya telah menggelar rapat virtual dengan Dinkes, pengawasan dan kantor cabang dinas pada Senin (7/3).
“Hasilnya seluruh wilayah di Provinsi Banten dapat dilaksanakan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas,” ujarnya, Selasa (8/3).
Mantan Kepala Dindik Kota Tangerang itu menuturkan, terkait untuk teknis pelaksanaan PTM 50 persen dan sisanya dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) diserahkan ke sekolah masing-masing. Sekolah tetap harus mengikuti ketentuan dalam keputusan bersama empat menteri.
“Khusus untuk SMK dapat melaksanakan UKK (Ujian Kompetensi Keahlian) sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” katanya.
Tabrani menegaskan, meski PTM yang diberlakukan hanya sebesar 50 persen namun sekolah tetap diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya dengan menyediakan fasilitas kesehatan untuk menjamin keamanan siswa.
“Kepala SMA, SMK, dan SKh Negeri dan swasta melaporkan secara berkala mengenal PTM dan PJJ kepada Dindikbud melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan wilayah masing-masing,” ungkapnya.
Ia menekankan, bagi sekolah yang terdapat ada kasus positif Covid-19 dan atau varian Omicron agar berkoordinasi dengan Satgas dan puskesmas terdekat untuk tindakan lebih lanjut. “Lalu memerintahkan agar yang bersangkutan untuk melaksanakan isolasi mandiri sampai dinyatakan sembuh oleh tim kesehatan,” tuturnya. (dewa)