SERANG, BANTEN RAYA – Belasan calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilu tahun 2024 terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol).
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Serang M Fahmi Musyafa saat konferensi pers penutupan pendaftaran calon anggota PPK penyelenggara Pemilu tahun 2024, di kantor KPU Kota Serang, Selasa (29/11/2022).
Turut mendampingi Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri.
Sekadar diketahui perekrutan anggota PPK ini sesuai dengan petunjuk teknis KPU RI Nomor 476.
Pendaftaran seleksi calon anggota PPK itu dimulai pada tanggal 20 November hingga 29 November 2022 pukul 16.00 WIB.
Fahmi mengatakan, dari 663 pendaftar calon anggota PPK dan, ada belasan orang yang terdaftar sebagai anggota parpol. Belasan orang pendaftar ini terdaftar NIKnya dalam Sipol.
Fahmi mengaku pihaknya tidak tahu belasan pendaftar ini apakah dicatut namanya atau pernah menjadi anggota parpol.
“Nah perlakukannya jika pendaftar ini merasa dicatut, maka melakukan klarifikasi tanggapan masyarakat yang disediakan formulirnya oleh KPU melalui help desk,” ujarnya.
Bagi pendaftar pernah menjadi anggota parpol kurang dari lima tahun, maka tidak diterima.
“Kalau dia sudah lebih dari lima tahun, contoh dia 2012 di pernah menjadi anggota politik ternyata tahun 2021 dia sudah mengundurkan diri, maka yang bersangkutan harus melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh ketua partai politik yang menyatakan bahwa yang bersangkutan itu bukan bagian dari anggota partai politik tersebut,” jelas dia.
Fahmi menegaskan, belasan pendaftar yang terdaftar sebagai anggota parpol tetap tidak diclosed dan bisa memperbaiki berkas dokumennya.
“Oh gak. Karena ini masih administratif, maka kemudian yang belasan yang terdaftar dalam Sipol itu kami persilakan untuk melakukan prosedur yaitu tanggapan masyarakat klarifikasi kemudian diunggah berkasnya ke dalam Siakba. Memperbaiki,” tegasnya.
Fahmi menyebutkan, hingga pukul 16.00 WIB batas penutupan calon anggota PPK, jumlah calon anggota PPK yang mendaftar melalui aplikasi SIAKBA sebanyak 663 orang dengan rincian laki-laki 388, perempuan 241, dan yang tidak mengisi biodata 34 orang.
“Adapun dari jumlah 663 ini berkas yang diterima sampai dengan pukul 16.00 WIB. Berkas yang diterima ini yang dinyatakan 250 orang,” sebut Fahmi.
Fahmi menambahkan, penutupan pendaftaran calon anggota PPK ditutup pukul 16.00 WIB. Bila ada warga yang ingin mendaftar membuat akun atau datang ke KPU Kota Serang lebih dari pukul 16.00 WIB, maka itu sudah tidak bisa atau dianggap gugur.
“Tapi kalau misal pendaftar itu sudah memiliki akun sebelum pukul 16.00 WIB, kemudian sudah mengapload berkas dan harus ada yang diperbaiki atau ada yang belum diapload maka itu bisa sampai dengan 23.59 WIB. Itu masih bisa mengakses. Kalau misalkan tidak mengakses, maka dinyatakan gugur,” bebernya.
Fahmi menyatakan, dari jumlah 663 pendaftar rinciannya yakni 241 orang dari Kecamatan Serang, 119 orang dari Cipocok Jaya, 90 orang dari Kecamatan Walantaka, 84 orang dari Kecamatan Taktakan, 79 orang dari Kecamatan Kasemen, dan 50 orang dari Kecamatan Curug.
“Pendaftar dari Kecamatan Serang yang paling banyak se-Banten,” kata dia.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, KPU Kota Serang dalam proses penyeleksian calon anggota PPK telah membuka diri.
KPU Kota Serang pun persilakan para pihak yang berkepentingan atau memberikan tanggapan, masukan berkenaan dengan profil-profil calon anggota PPK.
“Tiap hari proses pendaftaran itu diawasi oleh Bawaslu. Jadi itu prosesnya. Ada teman-teman Bawaslu yang memantau, kemudian juga kami membuka diri sedemikian rupa agar proses ini berjalan transparan, terbuka. Semua pendaftaran kita layani dalam posisi yang sama, tidak ada dibedakan apa syarat-syarat yang harus mereka penuhi, itu juga kami teliti betul agar kemudian pada tahap seleksi administrasi ini semua mendapat perlakuan yang sama dari KPU,” kata Fierly. (harir)