SERANG, BANTEN RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menerima berkas perkara dua hakim dan oknum pegawai Pengadilan Negeri Rangkas Bitung oleh penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten. Sebelumnya berkas perkara dikembalikan ke penyidik karena dianggap belum memenuhi syarat formil dan materil, Senin (1/8).
Diketahui sebelumnya, BNNP Banten mengamankan dua oknum hakim yaitu Danu Arman dan Yudi Rozadinata, dan satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) PN Rangkasbitung berinisial RAS atas dugaan penyalahgunaan narkoba dan ditetapkan tersangka pada 23 Mei 2022.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan jika jaksa peneliti Pidana Umum (Pidum) Kejati Banten pada Senin (1/8) telah menerima berkas perkara dua oknum hakim dan oknum pegawai PN Rangkas Bitung ke penyidik BNNP Banten.
“Pada tanggal 1 Agustus 2022 berkas perkara telah dikembalikan oleh Penyidik BNNP Banten ke jaksa peneliti. Sekarang jaksa peneliti sedang melakukan penelitian berkas perkara tersebut,” katanya kepada Banten Raya, Senin (1/8).
Ivan menjelaskan, berkas perkara tahap 1 sebelumnya sudah diterima Kejati Banten pada pertengahan Juli 2022 lalu. Namun berkas tersebut dikembalikan ke penyidik karena belum lengkap.
“Setelah jaksa peneliti melakukan penelitian, berkas perkara maka pada tanggal 25 Juli 2022. Jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara kepada penyidik BNN Prop Banten Karena masih terdapat kekurangan berdasarkan syarat formil dan materiil berkas perkara (P18-P19),” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengaku belum ada perkembangan penyidikan, terkait penyalahgunaan narkoba oleh dua oknum hakim dan pegawai PN Rangkasbitung.
“Penyidikan masih berjalan sesuai timeline yang sudah kita buat. Kita akan lakukan tahap dua, dan menyerahkan barang bukti serta tersangka,” katanya.
Hendri menegaskan, penyidik telah mengenakan pasal terberat kepada ketiga tersangka. Sebab ketiganya merupakan pegawai yang bertugas di Pengadilan.
“Pasal maksimal, sudah maksimal kita lakukan itu, dimana setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membeli, menjual, memproduksi, menggunakan, menyalahgunakan semua ada, semua lengkap,” tegasnya. (darjat)