Berkas Kasus Oplos Beras Bulog Dikirim ke Kejaksaan

1 BULOG
PELIMPAHAN : Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pelimpahan tahap 1 ke jaksa peneliti Kejati Banten, Rabu (15/2/2023).

SERANG, BANTEN RAYA – Tujuh berkas pengusaha beras, dalam kasus penjualan beras bulog yang dikemas dalam kemasan bermerek dilimpahkan ke jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rabu (15/2/2023).

Diketahui sebelumnya, Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan 7 orang tersangka, dalam kasus penyalahgunaan beras bulog, yang dikemas kedalam kemasan bermerek, dan dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Beras bulog tersebut dikemas mengunakan berbagai macam merek yaitu Dewi Sri, Puspita Sari (PS), BMW, Rojo Lele, Cimanuk, Tunas Muda (TM), Putra Lembang dan Semoga Berkah (SB).

Ketujuh pengusaha beras tersebut yaitu HS (36) pemilik toko beras Sahabat, Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, AL (58) pemilik gudang beras Kranggot, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Kemudian, BR (31) pemilik toko beras Ainul Yakin Kota Serang, FR (42) pemilik penggilingan padi di Kecamatan Kasemen, Kota Serang. HM (66) pemilik penggilingan padi di Kecamatan Pontang Kabupaten Serang dan ID (30) di penggilingan padi di Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.

Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi membenarkan jika penyidik telah melimpahkan berkas tahap 1 atau penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa untuk dilakukan penelitian.

“Iya hari ini kami telah mengirim berkas perkara repacking beras bulog ke Kejati Banten,” katanya kepada awak media, Rabu (15/2/2023).

Dedi menjelaskan perkara penyalahgunaan beras bulog oleh ketujuh pengusaha di sejumlah wilayah di Provinsi Banten ini, menjadi atensi Kapolda Banten Irjen Rudy Heryanto agar kasusnya segera mendapatkan kepastian hukum.

“Menindaklanjuti arahan dan perintah Kapolda Banten untuk segera mengirimkan berkas perkara repacking beras bulog, kurang dari satu minggu, kami sudah melakukan tahap I perkara ini,” jelasnya.

Dedi menambahkan setelah pengiriman berkas perkara ke kejaksaan, penyidik akan terus berkoordinasi dengan jaksa peneliti, hingga berkas dinyatakan P21 atau lengkap.

“Kami juga akan melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan jaksa penuntut umum karena apabila berkas perkara yang dikirim tersebut sudah dinyatakan lengkap, jaksa akan mengeluarkan surat P21. Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II,” tambahnya.

Meski berkas ketujuh tersangka dilimpahkan ke kejaksaan, Dedi menegaskan penyidik kepolisian masih terus melakukan pengembangan dalam perkara beras bulog tersebut.

“Kemungkinan tersangka akan bertambah, sesuai arahan Kapolda Banten kita gaspol siapapun yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung atas dugaan tindak pidana ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan para pengusaha beras ini, mengemas ulang beras bulog menjadi beras bermerk yang dikenal oleh masyarakat.

“Selain dioplos, pelaku juga mengemas ulang beras dari bulog menggunakan kemasan bermerek,” katanya

Didik mengungkapkan beras bulog yang dikemas dalam kemasan bermerk, merupakan jenis beras premium yang diimpor dari Vietnam dan Thailand.

“Memang beras ini (bulog) kualitasnya premium, jadi mereka tidak perlu mengoplosnya,” ungkapnya. (darjat)

Pos terkait