BANTENRAYA.CO.ID – Para warga Jakarta harus siap-siap mencetak ulang kartu identitas atau e-KTP, setelah DKI berubah menjadi DKJ.
Mencetak ulang e-KTP disebabkan oleh Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Hal tersebut dikarenakan oleh ibukota yang akan pindah ke daerah Kalimantan dan mengubah nama menjadi IKN (Ibu Kota Negara).
Perpindahan ibukota ke Kalimantan serta mengubah nama menjadi IKN, mengharuskan para warga DKI Jakarta mencetak ulang kartu identitas mereka atau e-KTP.
Hal tersebut sudah disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, jika setelah pindah ibukota dan berganti nama menjadi IKN para warga diharapkan mencetak ulang e-KTP.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, seluruh warga Jakarta harus melakukan pencetakan ulang e-KTP di 2024.
Alasannya, mulai tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyadang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), tapi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai adanya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Budi menyebutkan, ada sekitar 8 juta penduduk Jakarta yang wajib melakukan pencetakan ulang tersebut.
“Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib e-KTP kita 8 juta,” ujarnya pada hari Minggu 17 September 2023.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin juga mengatakan jika ia telah meminta 3 juta keping blangko e-KTP untuk pencetakan ulang kartu identitas pada 2024.
“Oleh karena itu, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024.” ungkap Budi.
“Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” harapnya.
Dengan hadirnya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur, dengan arti bahwa DKI Jakarta pada tahun 2024 mendatang bukan lagi sebagai ibu kota Indonesia.
Dan akan digantikan dengan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang ada di daerah Kalimantan Timur. ***