BESOK BANGET! Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2023, Simak Informasi Lengkapnya di Sini

1 12 5
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2023 (bkn.go.id)

BANTENRAYA.CO.ID – CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah dua jenis pegawai pemerintah di Indonesia yang banyak diminati.

CPNS adalah pegawai pemerintah yang diangkat melalui seleksi yang ketat dan kompetitif. Sedangkan PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan instansi pemerintah. Mereka biasanya direkrut untuk memenuhi kebutuhan sementara atau kekurangan tenaga kerja di sektor publik.

Untuk itu, anda wajib menyimak berbagai persyartan untuk bisa mendaftar seleksi CPNS maupun PPPK Tahn 2023.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA:Weekend Hemat! Cek Kode Voucher Gojek Hari Ini Sabtu, 16 September 2023, Ada Diskon 90 Persen Tanpa Minimal Order!

Proses seleksi CPNS melibatkan berbagai tahap, termasuk ujian tertulis, wawancara, dan evaluasi lainnya.

CPNS harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki pendidikan dan kualifikasi yang sesuai dengan posisi yang dilamar serta memenuhi persyaratan kesehatan dan karakter yang ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan.

Berikut beberapa dokumen penting yang harus sudah kamu persiapkan dari sekarang.

BACA JUGA:1 Hari Lagi! Ini Link SSCASN dan Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2023

  • E-KTP;
  • Akta Kelahiran;
  • Surat Lamaran;
  • Surat Keterangan;
  • Ijazah Terakhir;
  • Foto 4×6.
    Pendaftaran CPNS 2023 derencanakan akan dibuka pada Minggu, 17 September 2023.

BACA JUGA:GRATIS! Link Baca Manga One Piece Chapter 1092, Duel Sengit di Pulau Egghead dan Kejutan Gear 5 Luffy

Berikut syarat pendaftaran CPNS yang telah diatur berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019

-Usia minimal 18 tahun dan usia maksimal 35 tahun;
-Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, TNI atau dan Polri;
-Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, TNI dan Polri;
-Bukan anggota atau pengurus partai politik;
-Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara Indonesia.

BACA JUGA:12 Inspirasi Ucapan Selamat Hari Ozon Internasional Tahun 2023, Paing Kreatif dan Menarik untuk Caption Status di WA

Syarat pendaftar PPPK telah diatur pada PP Nomor 49 Tahun 2018

-Usia minimal 20 tahun dan usia maksimal adalah 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar;
-Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, TNI atau dan Polri;
-Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan yang dilamar;
-Bukan anggota atau pengurus partai politik.***

Pos terkait