Bunuh 6 Badak Jawa, Sunendi Divonis 12 Tahun Penjara

“Sunendi membeli sejumlah senjata di Jakarta. Ia mampu membeli senjata jenis senapan senilai Rp 30 juta, pistol Rp15 juta, dan terakhir membeli senapan angin Rp900 ribu,” ungkapnya.

Jara dan Bara Jadi Maskot Pilgub Banten 2024

Related Articles

Vonis yang diberikan kepada Sunendi jauh lebih berat dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum

(JPU). Pada sidang tuntutan yang digelar pada Senin, 13 Mei 2024, JPU menuntut terdakwa dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Sebelumnya, sejumlah masyarakat Kabupaten Pandeglang meminta Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN)

Pandeglang menjatuhkan vonis atau hukuman berat terhadap terdakwa Sunendi.

Kebanyakan Figur Calon, Rakyat Kota Serang Bingung

“Kalau kami sebetulnya mengharapkan agar terdakwa ini mendapatkan hukuman berat pada sidang vonis nanti,” kata warga Desa Rancapinang,

Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang, Sarmidi belum lama ini.

Menurut Sarmidi, tindakan yang dilakukan oleh Sunendi sangat tidak terpuji, apalagi dilakukan di kawasan TNUK

karena membuat dampak cukup besar yang dapat merusak ekosistem di daerah TNUK.

Dapat Rekomendasi PAN, Airin Diminta Perkuat Pencalonan

Sarmidi mengatakan, Sunendi harus dihukum berat, karena bagi dirinya dan warga sekitar, Badak Jawa

merupakan hewan yang langka dan dilindungi dan juga simbol dari Kabupaten Pandeglang.

“Sunendi tega membunuh Badak Jawa, apalagi ini dilakukan untuk kepentingan pribadi, jadi jangan kasih hati, hukum saja seberat-beratnya,” jelasnya. (aldi)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button