Bunuh 6 Badak Jawa, Sunendi Divonis 12 Tahun Penjara

Bantenraya.co.id– Sunendi, terdakwa kasus perburuan liar satwa endemik Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK),

divonis 12 tahun penjara. Sunendi dinyatakan bersalah dalam kasus perburuan Badak Jawa oleh majelis hakim

Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, dalam sidang putusan kasus perburuan Badak Jawa di ruang sidang utama PN Pandeglang, Rabu, (5 Juni 2024).

Dalam hal ini, Sunendi terbukti melanggar soal kepemilikan senjata api ilegal sebagaimana diatur dalam pasal 1 Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan pasal 362 KUHP.

Polda Bongkar Pabrik Oli Palsu Beromzet 5,2 Miliar

Sunendi juga terbukti telah membunuh enam ekor Badak Jawa (5 jantan dan 1 betina ) di rentang waktu

2019-2023, dan dinyatakan melanggar pasal 40 ayat 2, Jo pasal 21 ayat 2 huruf a dan d Undanga-undang nomor

5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam, dan pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan kurungan penjara selama 12 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Joni Mauliddin Saputra saat membacakan putusan.

DPRD dan Pemkot Cilegon Sepakat 22 Program Perda Dibentuk 2024

Selain 12 tahun kurungan penjara, Sunendi juga dibebankan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila

terdakwa tak mampu membayarnya, terdakwa menggantinya dengan pidana 2 bulan penjara.

Lebih lanjut Joni menyampaikan, setelah dilakukannya pembacaan putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat melakukan pikir-pikir atau banding.

“Dari hasil putusan ini, saudara memiliki hak untuk menerima putusan atau melakukan pikir-pikir selama 7 hari kedepan,” ujarnya.

DPRD dan Pemkot Cilegon Sepakat 22 Program Perda Dibentuk 2024

Sementara itu, hakim anggota Pandji Answinarta memaparkan, hal-hal yang memberatkan Sunendi dalam kasus perburuan liar Badak Jawa tersebut.

Dijelaskannya, perbuatannya yang menembak Badak Jawa hingga mati dan menjual cula badak merupakan

bentuk tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi Badak Jawa dari kepunahan.

Kepemilikan senjata api dan airsoft gun secara ilegal juga dinilai bisa merugikan dan membahayakan masyarakat secara umum. Bahkan, Sunendi juga dinilai tidak memiliki belas kasih.

Jalan Kolonel Tb Suwandi Kota Serang Tergenang

“Perbuatan Sunendi meresahkan masyarakat. Terdakwa menikmati hasil kejahatannya dan tidak memiliki belas kasih terhadap satwa yang diambang kepunahan,” kata Pandji.

Sementara itu, satu-satunya hal yang meringankan terdakwa adalah, Sunendi sama sekali belum pernah melakukan pelanggaran hukum.

“Keadaan yang meringankan terdakwa ialah terdakwa belum pernah dihukum,” terangnya lagi.

Bahkan, alasan Sunendi melakukan perburuan liar untuk memenuhi kebutuhan ekonomi juga dinilai tidak masuk akal dan tidak bisa diterima oleh majelis hakim.

Butuh Jalur Pedestarian di Jalan Raya Petir Kota Serang

Hal tersebut terjadi lantaran kepemilikan sejumlah senjata ilegal oleh Sunendi merupakan bukti bahwa Sunendi merupakan orang yang mampu.

Pandji memaparkan, Sunendi mampu membeli senjata api dengan nilai puluhan juta rupiah.

Hal tersebut terbukti setelah petugas menemukan sejumlah senjata api seperti locok, mouser, airsoft gun jenis pistol, dan senapan angin disimpan di kamarnya di Ciakar, Desa Rancapinang, Pandeglang .

“Sunendi membeli sejumlah senjata di Jakarta. Ia mampu membeli senjata jenis senapan senilai Rp 30 juta, pistol Rp15 juta, dan terakhir membeli senapan angin Rp900 ribu,” ungkapnya.

Jara dan Bara Jadi Maskot Pilgub Banten 2024

Vonis yang diberikan kepada Sunendi jauh lebih berat dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum

(JPU). Pada sidang tuntutan yang digelar pada Senin, 13 Mei 2024, JPU menuntut terdakwa dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Sebelumnya, sejumlah masyarakat Kabupaten Pandeglang meminta Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN)

Pandeglang menjatuhkan vonis atau hukuman berat terhadap terdakwa Sunendi.

Kebanyakan Figur Calon, Rakyat Kota Serang Bingung

“Kalau kami sebetulnya mengharapkan agar terdakwa ini mendapatkan hukuman berat pada sidang vonis nanti,” kata warga Desa Rancapinang,

Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang, Sarmidi belum lama ini.

Menurut Sarmidi, tindakan yang dilakukan oleh Sunendi sangat tidak terpuji, apalagi dilakukan di kawasan TNUK

karena membuat dampak cukup besar yang dapat merusak ekosistem di daerah TNUK.

Dapat Rekomendasi PAN, Airin Diminta Perkuat Pencalonan

Sarmidi mengatakan, Sunendi harus dihukum berat, karena bagi dirinya dan warga sekitar, Badak Jawa

merupakan hewan yang langka dan dilindungi dan juga simbol dari Kabupaten Pandeglang.

“Sunendi tega membunuh Badak Jawa, apalagi ini dilakukan untuk kepentingan pribadi, jadi jangan kasih hati, hukum saja seberat-beratnya,” jelasnya. (aldi)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 

Related Articles

Back to top button