Calon Gubernur Independen Butuh 663.199 KTP

Bantenraya.co.id – Bakal calon gubernur Banten yang mencalonkan diri melalui jalur independen atau perseorangan minimal membutuhkan dukungan dalam bentuk KTP sebanyak 663.199 KTP.

Jumlah ini merupakan 7,5 persen ketentuan syarat minimal dari jumlah daftar pemilih jika asumsi daftar pemilih saat Pemilihan Legislatif 2024 tak berubah di Pilgub Banten 2024.

Jumlah daftar pemilih tetap di pemilihan legislatif lalu adalah 8.842.646. Berdasarkan jadwal yang dibuat KPU, pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan dibuka pada 5 Mei – 19 Agustus 2024.

Meski demikian, saat dikonfirmasi Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengungkapkan belum mendapatkan aturan teknis tentang calon perseorangan.

Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Bagi Uang Baru dan Telur

Dia berharap aturan itu akan ada dalam waktu dekat sehingga bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya yang akan mencalonkan diri sebagai calon independen.

“Sementara belum ada petunjuk teknis dan keputusan terkait jumlah dukungan perseorangan.

Semoga dalam waktu dekat sudah ada keputusan, nanti akan kita sosialisasikan agar warga Banten yang ingin maju melalui perseorangan memiliki waktu untuk melakukan persiapan.

Nanti kalau sudah ada keputusan terkait jumlah dukungan akan kita sampaikan,” ujar Ihsan.

Jalan Pasar Lama Kota Serang Macet Jelang Buka Puasa

Mohamad Ihsan mengatakan, saat ini tahapan Pilgub Banten yang sedang dilakukan adalah pemberitahuan dan pendaftaran pemantauan pemilih.

Selain itu, juga sedang menyusun maskot dan jingle pilkada 2024.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button