SERANG, BANTEN RAYA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mengalokasikan dana cadangan untuk pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Banten tahun 2024 pada APBD murni tahun 2023. Hal itu disampaikan Penjabat Gubernur Al Muktabar dalam rapat paripurna yang digelar Selasa 20 September 2022.
Semula, Pemprov Banten dana cadangan Pilgub Banten akan dialokasikan dalam tiga tahun penganggaran, yaitu pada tahun 2022, tahun 2023, dan tahun 2024. Penganggaran pada tahun 2022 seyogyanya dianggarkan dalam APBD perubahan. Rencana semula, penganggaran di tahun 2022 akan dialokasikan anggaran sebesar Rp15 miliar lebih.
Al Muktabar mengatakan, sesuai dengan aturan dan arah dari pemerintah pusat anggaran untuk Pilgub Banten harus dianggarkan pada APBD murni dan tidak boleh pada APBD perubahan. Karena itu, anggaran untuk Pilgub Banten yang semula akan dianggarkan pada APBD perubahan tahun 2022 batal dilakukan. Sebagai gantinya, Pemprov Banten akan menganggarkan alokasi dana cadangan untuk Pilgub Banten itu pada anggaran murni tahun 2023.
“Sesuai arahan Kemendagri kita anggarkan di murni,” katanya.
Al Muktabar menyatakan, dana cadangan Pilgub Banten ditempatkan di APBD murni. Saat ini, review dana cadangan juga sedang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Anggaran akan dialokasikan selama dua tahun pada 2023 dan 2024. “Dua tahun anggaran,” ujarnya.
Dia mengatakan, untuk nilai dana cadangan Pilgub Banten, masih sama seperti yang sudah disepekati sebelumnya. Anggaran paling banyak akan dialokasikan untuk dua penyelenggara Pemilu, yaitu KPU Provinsi Banten dan Bawaslu Provinsi Banten.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, anggaran Pilkada 2024 disepakati untuk Bawaslu Provinsi Banten sebesar Rp101 miliar dan usulan anggaran untuk KPU sebesar Rp499 miliar.
Dia mengklaim besaran anggaran itu sesuai dengan keinginan KPU dan Bawaslu atau setidaknya di kisaran itu. Rina mengungkapkan, terjadi rasionalisasi terhadap usulan anggaran dana Pilgub Banten yang disampaikan oleh KPU dan Bawaslu Banten.
Ini terjadi setelah mengacu pada Surat Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor s.138/mk.02/2020 tentang Standar Satuan Harga untuk Honor Badan Add Hock seperti PPK, PPS dan KPPS. Besaran anggaran untuk honor badan add hock adalah 63,72 persen, baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
“Kalau untuk besarannya kita sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” ujarnya. (tohir)