Bantenraya.co.id – Delapan SMP swasta di Kota Serang terpaksa harus gulung tikar.
Sebab, sekolah itu tidak mendapatkan peserta didik baru pada saat penerimaan peserta didik baru atau PPDB.
Hal itu terungkap dalam audiensi antara Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta atau FOKKS dengan Pemkot Serang, di Aula Setda lantai 3, Puspemkot Serang, Kota Serang, Kamis (11 Juli 2024).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang Tubagus M Suherman, didampingi Kabid SMP
Sawah di Kota Serang Seperti Pantai Akibat Terendam Banjir
Dindikbud Kota Serang Leni P Sesunan, dan Kabid GTK Dindikbud Kota Serang Abdul Kodir berkesempatan hadir dalam acara itu.
Ketua FOKKS Deni Gumelar mengatakan, sejak tahun ajaran 2019-2020 hingga tahun ajaran 2023-2024,
sudah ada delapan SMP swasta yang tutup permanen atau tidak beroperasi lagi.
Deni yang juga menjabat Kepala SMP Islam Plus Almunawwaroh menyebutkan, delapan SMP swasta yang gulung tikar itu yaitu, SMP IT Sidratul Muntaha, SMP PGRI tutup atau tidak beroperasi 2023-2024,
Padi Rusak Akibat Banjir dan Dimakan Keong di Kota Serang
SMP Rahmatullah tutup atau tidak beroperasi 2022-2023, SMP Plus Nurul Ma’arif tutup atau tidak beroperasi
2021-2022, SMP PGRI Curug tutup atau tidak beroperasi 2020-2021, SMP YP 17 1 tutup atau tidak beroperasi
2019-2020, SMP YP 17 2 tutup atau tidak beroperasi 2019-2020, dan SMP Yasmu tutup atau tidak beroperasi 2019-2020.
“Delapan SMP swasta ini tutup atau tidak beroperasi, karena tidak ada murid pada saat PPDB,” ujar Deni, kepada Banten Raya, Kamis (11 Juli 24).
Helldy Dinobatkan Jadi Tokoh Inovatif Dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Sampah
Wakil Ketua FOKKS Nidi Sarmidzi mengatakan, audiensi ini untuk bersama-sama berkolaborasi mencerdaskan pendidikan anak bangsa yang terkhusus peserta didik yang ada di Kota Serang.
Selain itu, lanjut Nidi, perlu diketahui keberadaan sekolah-sekolah swasta di Kota Serang masih dalam keadaan blank spot atau tidak terlihat oleh pemerintah tentang kondisi dan situasinya.
“Sekolah swasta masih ada yang blank spot dari sisi perhatiannya, yaitu masih tidak kelihatan kondisi dan situasi di sekolah swasta.
Mudah-mudahan dengan adanya audiensi ini, ada solusi dan bisa sama-sama memajukan pendidikan Kota Serang,” ujar Nidi.
Akhir Libur Idul Adha, Tol Tangerang-Merak KM 71 Kota Serang Normal
Terkait dengan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pihaknya meminta kepada Pemkot Serang agar adanya perubahan dan perbaikan.
Terlebih dari sistem zonasi, menurutnya, itu memberikan dampak yang signifikan untuk di PPDB sekolah-sekolah swasta.
“Kita berharap perihal PPDB ini, dari tahun ke tahun ada perubahan dan perbaikan. Baik dari sistem zonasi, afirmasi, mutasi dan perpindahan orang tua,” ucap dia.
Anggota FOKKS lainnya, Hermidah mengatakan, pihaknya menginginkan adanya perbaikan dan perubahan serta pengontrol terhadap PPDB dalam setiap tahun ajaran baru.
Dosen Prodi Administrasi Negara UNPAM Serang Gelar Pengabdian kepada Masyarakat
“Ini yang menjadikan terpuruk di setiap tahunnya, dan dengan audiensi ini kami ingin bisa bersama, dan ingin kolaborasi terus,” kata Hermidah.
Menurut dia, banyak terdampak dalam sistem PPDB ini, adalah sekolah-sekolah swasta, yang harus menunggu peserta didik yang tidak diterima atau belum bisa bergabung di sekolah-sekolah negeri.
“Intinya kami merasa sudah galau, risau selama ini tahun demi tahun sudah ada sekolah tutup atau tidak
beroperasi, dan dari laporan PPDB sekarang di Walantaka sampai door to door dan sampai dikasih sembako untuk bisa menarik peserta didik dan orang tuanya,” ungkap Kepala SMP Al Wutsqo ini.
Penjual Ikan Hias Murah Diserbu Bocah SD
Hermidah menjelaskan, sistem PPDB SMP terdiri dari jalur zonasi 65 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan orangtua 5 persen, dan prestasi 15 persen.
“Harapan pribadi menginginkan dan mohon kepada dinas untuk membatasi dalam PPDB di sekolah-sekolah
negeri. Kalau memang sudah nggak keterima ya sudah jangan diberikan ruang atau peluang untuk adanya keajaiban,” katanya.
Ia tak ingin sistem PPDB membuat sekolah-sekolah swasta di Kota Serang tiap tahun gulung tikar. “Jangan sampai sekolah swasta ini setiap tahunnya tutup.
Petani di Kota Serang Salat Dzuhur Dipinggir Sawah Usai Menggarapnya
Sekali lagi saya berharap kolaborasi ini, sehingga sekolah-sekolah swasta di Kota Serang tidak bertambah lagi yang tutup atau tidak beroperasi, karena tidak ada peserta didiknya,” pungkas dia.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendbud) Kota Serang Tubagus M Suherman mengatakan,
memang memprihatinkan terkait dengan keadaan dan kondisi sekolah-sekolah swasta di Kota Serang.
“Dari informasi yang dihimpun setiap tahunnya sekolah-sekolah swasta ada yang tutup atau tidak beroperasi lagi yang dikarenakan tidak adanya peserta didik baru,” ujar Suherman.
CSS XXII AKKOPSI 2024 di Kota Cilegon Diapresiasi Banyak Dearah
Ia mengaku pihaknya akan mencari solusi terkait persoalan sistem zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua, dan prestasi.
“Berangkat dari keprihatinan itu, saya hadirkan semua seluruh Kabid mulai dari PAUD, SD, SMP dan GTK.
Terkait usulan teknis zonasi diperbaharui atau diubah, kata Suherman, pihaknya membuka kesempatan kepada
FOKKS untuk berkirim surat ke Dindikbud Kota Serang. Nanti akan ditembuskan ke Penjabat Walikota dan
Waspadai Tumbang, Pohon di Jalan Armada Kota Serang Ditebang
dilanjutkan ke Dindikbud provinsi, yang nantinya ditembuskan ke Kemendikbud ristek.
“Usulan dari FOKKS nanti akan ditembuskan setelah audiensi ini, dan nanti ditindaklanjuti dengan membuat surat ke kami dengan usulan sistem zonasi yang harus dirubah,” katanya.
Adapun untuk usulan izin berdirinya sekolah swasta yang harus diperketat, bersama dengan FOKKS untuk bisa
membatasi izin rekomendasi. Karena untuk pendirian sekolah swasta itu di DPMPTSP.
Jalan Depan Gedung Setda Provinsi Banten Tergenang Diduga Akibat Pembuangan Tersumbat
“Saya menekankan kepada FOKKS untuk rekomendasi pendirian sekolah swasta diperketat saat melakukan verifikasi.
Kalau tidak memenuhi jangan diberikan izin rekomendasi,” jelasnya.
Kabid Kabid SMP Leni P Sesunan mengatakan, tahun ini dalam PPDB, ada perbedaan tentang Surat Keputusan (SK) daya tampung.
Selain itu, lanjut Leni, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang menjadikan pembahasan yang tidak kunjung rampung dalam mendata jumlah peserta didik yang berada di setiap rambelnya.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Halal Bi Halal Dengan ASN Pemprov Banten
“Dari aturan, setiap rombel harus 32 orang peserta didik dan di dapodik itu tetap dibuka tidak bisa dikunci sehingga bisa sampai 50 orang peserta didik.
Ini yang menjadi persoalan tentang penerimaan peserta Didik baru antara sekolah Negeri dan swasta,” ucap Leni. “Kita berharap itu, yaitu pengunci dapodik dan PR kita selesai,” katanya. (harir)