SERANG, BANTEN RAYA- Dewan Pengupahan Provinsi Banten mengajukan dua angka besaran upah minimum Provinsi (UMP) Banten 2022. Tidak munculnya angka bulat lantaran tak terjadinya kesepakatan antara unsur buruh dengan unsur pemerintah, akademisi dan pengusaha dalam rapat pleno.
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Karna Wijaya mengatakan, Dewan Pengupahan telah menggelar rapat pleno penetapan UMP 2022. Hasilnya pun telah diserahkan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim.
“Sudah kita serahkan (rekomendasi UMP 2022 ke gubernur),” ujarnya kepada Banten Raya, Rabu (17/11).
Ia menuturkan, adapun hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten tak menemui kata sepakat soal besaran UMP 2022. Dari unsur pemerintah, akademisi dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menyepakati agar UMP 2022 dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
“Diperoleh nilai UMP Banten tahun 2022 sebesar Rp2.460.994,54 atau naik 1,63 persen dari UMP Banten 2021,” katanya.
Sementara itu, kata dia, dari unsur pekerja atau buruh menginginkan UMP 2022 naik sebesar 8,9 persen. Dalam berita acara hasil rapat pleno, unsur buruh menilai kenaikan 1,63 persen secara subjektif memihak kepada pengusaha.
“Selain itu, buruh Banten juga masih melakukan judicial review terhadap Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang cipta kerja dan turunannya,” ungkapnya.
Diketahui, jika mengacu pada tuntutan buruh tersebut, maka mereka meminta agar UMP 2022 naik menjadi sekitar Rp2.680.023,05. Menurut Karna, setelah rekomendasi diberikan maka tahapan selanjutnya adalah penetapan besaran UMP 2021 yang akan dilakukan oleh Gubernur Banten.
Penetapan UMP 2022 sendiri akan diputuskan pada Jumat (20/11).“Rabu depan (dilanjut) pembahasan UMK (upah minimum kabupaten/kota),” tuturnya.
Sementara itu, Juru Bicara Serikat Buruh menilai, kenaikan UMP 2022 1,63 persen hanya menguntungkan buruh. Ia menilai, pemprov tak bisa mengacu pada Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan karena tengah diajukan judicial review.
“Serikat buruh se-Banten menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 8,95 persen itu sesuai komponen hidup layak,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Apindo Banten Edy Mursalim mengaku mendukung penetapan UMP Banten 2022 sesuai aturan yang berlaku. “Aturannya kan sudah ada, jadi penetapan UMP 2022 yang akan menjadi dasar penetapan UMK 2022, tinggal disesuaikan dengan UU dan PP yang berlaku,” katanya.
Seperti diketahui, adapun besaran UMK kabupaten/kota 2021 dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten 2021.
Adapun rincian besaran UMK terdiri atas Kabupaten Pandeglang senilai Rp2.800.292,64, Kabupaten Lebak Rp2.751.313,81, Kabupaten Serang Rp4.251.180,86 dan Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,65. Selanjutnya Kota Tangerang Rp4.262.015,37, Kota Tangerang Selatan Rp4.230.792,65, Kota Serang Rp3.830.549,10 dan Kota Cilegon Rp4.309.772,64. (dewa/rahmat)