BANTENRAYA.CO.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang Bahrul Ulum menolak rencana adanya tambang pasir laut di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa.
Penolakan dilakukan lantaran tambang pasir laut itu dinilai tidak memberikan dampak keuntungan bagi pemerintah Kabupaten Serang.
Bahrul mengatakan, izin tambang pasir laut itu ada di Pemerintah Provinsi Banten dan saat warga masih terus melakukan penolakan.
“Sebagai warga Serang Utara, sebagai warga Tirtayasa, sebagai warga Carenang, sebagai dewan dapil satu secara prinsip dari dulu kita menolak adanya pasir laut.
Dewan Asal PKS Wajib Sumbang Baliho Cakada
Jadi tidak usah dikomentarin itu urusan izinnya ke Pemerintah Provinsi,” ujarnya saat ditemui di ruangan pendopo Bupati Serang, Minggu (10 Oktober 2024).
Ia menyebut, tambang pasir laut yang akan beroperasi di Desa Lontar itu tidak memberikan dampak baik bagi pemerintah Kabupaten Serang.
“Karena terlepas besar atau kecilnya ada dampak. Sedangkan dampak yang kita terima tidak sebanding dengan keuntungan yang seharusnya kita terima secara kelembagaan di pemerintah kabupaten Serang,” katanya.
Selain itu, pihaknya akan terus menolak lantaran retribusi yang masuk ke Pemkab Serang juga sering mengalami keterlambatan sehingga dinilai merugikan.
Perumahan MGK Serang Raih Sertifikat Bangunan Gedung Hijau Kategori Utama Pertama di Indonesia
“Termasuk beberapa hari yang lalu ternyata retribusinya itu mereka tidak komitmen terhadap pemerintah Kabupaten Serang dengan cara terlambat dan sebagainya,” jelasnya.
Ia menuturkan pihaknya juga sudah menyampaikan penolakan kepada Pemerintah Provinsi Banten yang telah memberikan izin peroyek tambang pasir laut itu.
“Secara prinsip secara pribadi kami menolak itu, tapi kalau secara formal silahkan minta komentar kepada Pemerintah Provinsi yang mengeluarkan izinnya,”paparnya.
Terpisah, Ketua HNSI Provinsi Banten Neneng Sri Hastuti Handayani menilai keberadaan tambang pasir laut di Desa Lontar dapat menghilangkan rumah-rumah ikan.
“Dampak besar yang sebenarnya itu berpengaruh kepada rumah-rumah ikan yang disebut rumpon karena bisa menghilangkan telur-telur ikan,” ujarnya.
Ia mengaku, belum ada aduan dari masyarakat yang mengeluh dengan adanya tambag pasir yang dinilai mengganggu ekosistem di pesisir pantai Desa Lonta.
“Sejauh ini memang belum ada masyarakat nelayan yang mengeluh atas ada nya tambang itu dan kami bergerak bila mana ada dampak yang membuat nelayan d rugikan.
Nanti kami kordinasi dgn DPC terkait hal ini,” paparnya.
Kembali Dapat Dukungan dari Buruh, Andra Soni: Saya Sahabat Buruh
Diwawancara terpisah, Anggota DPRD Provinsi Banten dari dapil Kabupaten Serang Muhsinin,
meminta Pemerintah Provinsi Banten meninjau ulang penambangan pasir laut yang ada di Provinsi Banten, khususnya yang ada di Kabupaten Serang.
Menurutnya, penambangan pasir itu mendatangkan banyak mudorot ketimbang maslahat. “Kita minta penambangan pasir laut ditinjau ulang,” kata Muhsinin.
Muhsinin mengatakan, ada masyarakat yang menolak usaha penambangan pasir laut, maka itu harus segera ditinjau ulang.
KPU Pandeglang Sudah Terima Bilik Suara
Atau kalau perlu dia meminta agar usaha penambangan pasir laut tersebut dihentikan. “Harus dihentikan kalau merugikan,” kata politisi Partai Golkar ini.
Muhsinin mengatakan, secara prinsip penambangan pasir laut diperbolehkan apabila tidak berlebihan, sehingga merusak ekosistem laut.
Sebab nantinya yang akan dirugikan juga masyarakat, terutama nelayan. Dengan rusaknya ekosistem laut, maka ikan akan menghilang dan nelayan harus pergi ke tengah laut untuk mendapatkan ikan.
“Jangan sampai penambangan pasir laut ini menguntungkan perusahaan tetapi merugikan masyarakat,” ujarnya.
Airin Blusukan, Andra Konsolidasi Parpol
Muhsinin juga meminta agar para pejabat Pemprov Banten jangan sampai memiliki kepentingan pribadi dalam proses usaha poenambangan pasir lalu kemudian memberikan izin kepada para pengusaha.
Yang menurutnya sangat penting bagaimana dampak dari penambangan pair laut ini yang harus dipikirkan bersama.
“Takutnya ini merusak makanya pejabatnya jangan ada kepentingan,” katanya.
Sementara itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, penambangan pasir laut di Provinsi Banten memang saat ini secara aturan dilegalkan.
Dewan Dukung Konfercablub PWI Banten
Hanya saja, karena ini merupakan kewenangan yang baru dimiliki Provinsi Banten, maka dia masih mempelajari bagaimana aturan-aturan tentang itu.
“Itu kan transisi kewenangan, yang selama ini dikelola kabupaten kota, terus transisi kewenangan ke provinsi.
Regulasi-regulasi yang terkait secara teknis kan masih berjalan. Nah itu masih kita koordinasikan,” kata Al Muktabar.
Al Muktabar mengatakan, dia menerima banyak laporan terkait dengan penolakan penambangan pasir laut.
Api Kebakaran TPSA Begendung Masih Menyala
Karena itu, dia mengimbau agar pengusaha berusaha dalam penambangan pasir laut secara baik. Yang paling penting, mereka harus taat pada aturan.
“Saya tahu banyak laporan juga kepada saya. Maka, kita imbau pengusaha juga agar punya itikad yang baik, yang tulus, memenuhi aspek regulasi-regulasi yang ada,” ujarnya.
Berkaitan dengan adanya sejumlah masyarakat yang menolak penambangan pasir laut, Al Muktabar mengatakan, pihaknya akan berupaya mencarikan solusi atas masalah-masalah tersebut.
Terutama, mendapatkan titik temu antara apa yang diinginkan oleh masyarakat dengan apa yang diinginkan oleh pengusaha. “Akan kita carikan solusi yang baik sesuai dengan aturan yang ada,” katanya. (mg-andika/tohir)