SERANG, BANTEN RAYA – Pengacara asal Cilegon, Evi Silvi Shovawi (46), ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Banten Subdit II Harta Benda dan Bangunan Tanah (Harda Bangtah) Polda Banten, atas dugaan penggelapan 5 sertifikat hak milik (SHM) dan 1 buah akta jual beli (AJB) tanah.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan jika Subdit II Harda Bangtah Polda Banten telah mengamankan dan menahan pengacara asal Cilegon Evi Silvi Shovawi, atas dugaan penggelapan dan penipuan.
“Penahanan terhadap SS (Silvi Shovawi) pada Selasa 27 Desember 2022 kemarin,” katanya kepada awak media, Senin (2/1/2023).
Shinto menjelaskan, Evi Silvi ditahan oleh penyidik atas laporan Romli (81) dengan Laporan Polisi Nomor 272 tanggal 11 Juni 2022, atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan lima SHM dan satu AJB. “Laporan ini dibuat karena terlapor (Silvi) telah menggelapkan sejumlah surat sertipikat hak milik,” jelasnya.
Shinto mengungkapkan, awalnya Evi Silvi mendapat kuasa dari ahli waris Lutfi untuk menyelesaikan persoalan utang piutang atau perkara wan prestasi antara ahli waris Lutfi dengan Romli. “Pelaku awalnya mengaku mendapat kuasa hukum dari ahli waris untuk menyelesaikan persoalan utang piutang,” ungkapnya.
Shinto menerangkan, Evi Silvi kemudian meminjam lima SHM dan satu AJB milik ahli waris, untuk menyelesaikan persoalan utang piutang tersebut. “Setelah sertipikat dan AJB diberikan, namun pelaku tidak kunjung mengembalikan surat-surat tersebut kepada pihak pelapor dan tetap dikuasai oleh pelaku,” terangnya.
Namun Evi Shilvi membantah telah menguasai sertifikat dan AJB tersebut. Dari keterangan Evi Shilvi, sertifikat dan AJB tersebut telah dikembalikan kepada ahli waris. “Menurut pelaku sertifikat dan surat-surat tersebut telah diserahkan kepada ahli waris, namun faktanya sertifikat dan AJB itu dikuasai oleh pelaku,” tambahnya.
Shinto menegaskan, dari keterangan ahli waris, pihaknya tidak pernah menyuruh mengambil surat-surat tersebut dari Romli. Ahli waris hanya meminta bantuan untuk menyelesaikan utang piutang dengan Romli. “Para ahli waris ini kemudian mencabut kuasa kepada pelaku,” tegasnya.
Shinto memastikan bahwa penyidik telah melakukan telah melakukan gelar perkara dan akhirnya menetapkan terlapor sebagai tersangka. Oleh penyidik, pelaku dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. “Ancaman pidana penjara maksimal selama empat tahun,” jelasnya. (darjat)