Diduga Lakukan Pungli, Imala Bakal Laporkan KPU Lebak ke DKPP 

BANTEN RAYA.CO.ID – Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) dalam waktu dekat bakal melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Adapun pungli tersebut berupa pemotongan honorarium badan Ad Hoc sebesar lima persen.

Ketua Umum Imala sekaligus pelapor, Aswari mengatakan, sudah beberapa bulan berlalu kasus dugaan pungli belum menemukan titik terang sehingga pihaknya berencana bakal melaporkan dugaan pungli KPU kepada DKPP.

Related Articles

“Saat ini kami sudah menyerahakan sepenuhnya penyelidikan kepada Aparat penegak hukum. Namun belum ada penindakan terkait oknum-oknum KPU yang melakukan hal itu,” kata dia kepada Bantenraya.co.id, Rabu 14 Juni 2023.

BACA JUGA : Anggota DPRD Desak Kejari Lebak Untuk Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pungli Oknum Kades Pagelaran 

Ia menjelaskan, sekarang pihaknya sedang mengupayakan untuk meminta keterangan dari badan Ad Hoc yang merasa dipotong honorariumnya.

“Untuk sekarang kasus memang sedang ditangani. Saya sudah menerima surat terkait perkembangan penyelidikan. Tapi kabarnya polisi mengalami kendala,” jelas Aswari.

Untuk itu, pihaknya sedang berupaya memenuhi persyaratan pelaporan ke DKPP. Tujuannya agar oknum di KPU Lebak mendapatkan saksi dari tindakan yang melanggar aturan.

“Imala jelas menduga bahwa tindakan itu merupakan kejahatan terhadap masyarakat khususnya penyelenggara pemilu di tingkat PPK,PPS, hingga Pantarlih,” ucap Ketua Imala.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button