Bantenraya.co.id– Abdul Latif (42), warga Kampung Kerawen, Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten
Serang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Banten.
Pegawai wiraswasta tersebut dilaporkan telah melakukan penipuan ratusan juta terhadap seorang pengusaha berinisial AH.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, kasus dugaan penipuan sebagaimana pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana itu terjadi pada 15 Februari 2022.
Akses Jalan Puspemkot Serang Rusak Kembali Meski Sudah Ditambal
Awalnya, tersangka Abdul Latif bersama rekannya, Asep Ariful Bakhri, menjanjikan proyek kepada korban.
Kedua pelaku dan korban kemudian bertemu di Kafe Frangipani Alam Bali Cuisini Jalan Bhayangkara,
Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, untuk membahas pekerjaan yang ditawarkan Abdul Latif tersebut.
Dalam pertemuan itu diketahui jika, untuk mendapatkan proyek tersebut, AH diharuskan menyerahkan uang sekitar Rp500 juta untuk memperlancar pengurusan proyek yang ditawarkan kedua pelaku.
Kos-kosan Dijadikan Home Industri Tembakau Gorilla
Tertarik dengan pekerjaan itu, AH kemudian menyerahkan uang yang diminta keduanya, beserta akomodasi
dengan total keseluruhan uang yang diserahkan yaitu sebesar Rp575 juta kepada tersangka.
Namun berjalannya waktu, proyek yang dijanjikan Abdul Latif bersama rekannya Asep Ariful Bakhri tidak pernah ada, dan uang milik korban sebesar Rp575 juta tidak kunjung dikembalikan.
Atas perbuatan keduanya, korban melaporkan kejadian ke Ditreskrimum Polda Banten sesuai dengan laporan
Tersangka Investasi Bodong Ditahan
kepolisian: LP/B/25/I/2024/SPKT/DITRESKRIMUM POLDA BANTEN, dan telat diterbitkan DPO dengan nomor:DPO/47/VII/Ditreskrimum.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto membenarkan jika Ditreskrimum Polda Banten,
telah mengeluarkan DPO kasus penipuan proyek senilai ratusan juta. Penerbitan DPO tersebut merupakan tindaklanjut laporan seorang pengusaha berinisial AH.
“Bahwa benar Ditreskrimum Polda Banten telah menerbitkan daftar pencarian orang atas nama tersangka Abdul
Truk Dominasi Tol Tangerang-Merak Saat Akhir Pekan
Latif yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan,” katanya kepad awak media, Minggu (4 Agustus 2024).
Didik menjelaskan, atas kasus penipuan tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp575 juta. Peristiwa penipuan itu terjadi di wilayah Kota Serang pada 2022.
“Tersangka (DPO) bersama tersangka Asep Ariful Bakhri menjanjikan proyek kepada korban dan diminta uang sebesar Rp500 juta.
Korban sudah menyerahkan uang sebesar Rp575 juta kepada tersangka,” jelasnya.
Petani Kabupaten Serang Panen Kemangi
Didik menambahkan jika proyek yang ditawarkan ke korban diduga fiktif. Penawaran proyek pekerjaan diduga
hanya modus pelaku agar dapat mendapatkan uang dari korban.
“Proyek yang ditawarkan dan dijanjikan oleh tersangka tidak pernah ada, dan uang milik korban tidak dikembalikan,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Didik mengajak masyarakat di wilayah hukum Polda Banten dapat membantu kepolisian agar secepatnya bisa menangkap tersangka,
Jelang Ajaran Baru, Permintaan Seragam Sekolah Meningkat 10 Persen
apabila mengetahui keberadaannya dengan melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat.
“Diharapkan bantuan informasi dari seluruh masyarakat,” ujarnya. (darjat)