SERANG, BANTEN RAYA-Daerah Provinsi Banten terletak antara10,5 derajat, 15-106,11 Lintang Selatan dengan luas keseluruhan wilayah 8.651, 20 km persegi. Batas-batasnya adalah disebelah utara Laut Jawa, di sebelah Selatan.
Lautan Hindia, disebelah Timur Kabupaten Bogor dan Jakarta dan di sebelah barat Selat Sunda. Dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2010, di katakan Cagar Budaya, adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar dan memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan oleh Kepala Daerah (Gubernur, Walikota dan Bupati).
Cagar budaya memiliki rentang usia yang sangat panjang dan dalam proses perjalanannya memungkinkan terjadinya degradasi atau kerusakan, oleh karnanya perlu dilakukan perawatan untuk menjaga kelestariannya dari ancaman-ancaman kerusakan alam dan lainnya.
Sesuai pasal 76 ayat 5, disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat mengangkat dan menempatkan juru pelihara untuk melakukan perawatan Cagar Budaya. Banyaknya situs cagar budaya di Provinsi Banten perlu mendapat penanganan khusus dari pemerintah daerah, yang mana jika hal tersebut diabaikan berdampak pada kerusakan dan hilangnya nilai sumber informasi pada cagar budaya tersebut. (adv)
Tabel:
Daftar inventaris cagar budaya di Kota Serang:
- 1. Banten Girang
- 2. Surosowan
- 3. Kraton Kaibon
- 4. Benteng Speelwijk
- 5. Pelabuhan Karangantu
- 6. Masjid Agung Banten
- 7. Masjid Kenari
- 8. Pengindelan Emas
- 9. Pengundelan Putih
- 10. Gedung Ijo
- 11. Jembatan Rante
- 12. Masjid Koja
- 13. Kelenteng Avalokitesvara (sudah diperbaharui)
- 14. Makam Sultan Hasanuddin
- 15. Makam Maulana Yusuf
- 16. Kompleks makam Sultan Kenari
- 17. Makam Abdul Mufakir Mahmud Abdul Kadir
- 18. Makam Pangeran Astapati
- 19. Makam Pangeran Aria Mandalika
- 20. Makam Pangeran Mas
- 21. Makam Pangeran Jiwantaka
- 22. Kerkhof
- 23. Menara Masjid Agung Banten
- 24. KOREM 064 Maulana Yusuf
- 25. Bekas Karesidenan Banten
- 26. Rumah Jabatan Danrem
- 27. Mess Perwira Angkatan Darat
- 28. Kantor Polisi Militer Serang
- 29. Gereja Katholik Kristus Raya (sudah diperbaharui)
- 30. Kantor POLRES Serang
- 31. Kantor Bupati Dati II Serang
- 32. Kantor Dispenda Tk. II Kabupaten Serang
- 33. Kantor Balai Kemitraan Polisi Masyarakat POLDA Banten
- 34. Sekolah Dasar Mardi Yuana (sudah diperbaharui)
- 35. Gedung Juang 45
- 36. Rumah Tahanan Kelas IIB Serang
- 37. Rumah Dinas Kepala Rutan Serang
- 38. Rumah Dinas Kapolda Banten
- 39. Rumah Dinas Wakapolda Banten
- 40. Rumah Dinas Wakapolres Serang
- 41. Rumah Dinas TNI AU Gorda
- 42. Jembatan Kaujon
- 43. Alun-Alun Kota Serang
- 44. Stasiun Kereta Api Serang
- 45. Stasiun Kereta Api Karangantu
- 46. Masjid Kaujon
- 47. Bekas Rumah Dinas Bupati Serang
- 48. Masjid Kasunyatan
- 49. Makam Kepakihan
- 50. Komplek makam Ratu Siti Aisyah
- 51. Makam Pangeran Singandaru
- 52. Kompleks Makam Mas Jong dan Agus Ju
- 53. Gua Tembaga
- 54. Bekas Rumah Patih Serang
- 55. Gua Kaujon
- 56. Gorong-gorong Pasar Lama
- 57. Mess Staf Ahli di Komplek Kantor Bupati Serang.
Pada kesempatan ini kami melaporkan serangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban selama di Provinsi Aceh.