SERANG, BANTEN RAYA- Dinas Pendidikan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tidak bisa menjamin dan memastikan bantuan operasional sekolah daerah (bosda) 2021 dapat cair. Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani hanya mengatakan, akan mengajukan pencarian bosda 2021 pada tahun 2022 ini.
“Saya akan bermohon bosda 2021 salur (cair) berbarengan di tahun 2022,” kata Tabrani usai menerima audiensi dari perwakilan kepala sekolah swasta di Provinsi Banten, Senin (17/1).
Diketahui, ratusan kepala sekolah tingkat SLTA swasta di Banten menggelar aksi damai di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang.
Mereka adalah dari kepala SMA, SMK, dan SKh yang ada di Provinsi Banten.
Tabrani menyatakan, untuk bosda 2021 nanti dia akan bermohon kepada TAPD untuk bisa dianggarkan kembali. Paling memungkinkan, anggaran akan masuk di APBD perubahan tahun 2022. Itupun bila atas persetujuan dari Gubernur Banten Wahidin Halim. Meski demikian, dia percaya untuk pendidikan, Wahidin Halim biasanya tidak akan perhitungan.
Terkait tidak disalurkannya bosda tahun 2021, Tabrni mengungkapkan bahwa bosda yang disalurkan untuk sekolah swasta, dalam skema penyalurannya adalah hibah. Hibah, berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 10 dan 15 harus melewati sejumlah mekanisme, salah satunya adalah pemohon harus input permohonan hibah itu ke e-hibah. Permohonan hibah bukan dilakukan dengan cara manual, seperti membuat proposal hard copy. “Ini yang belum dilakukan,” katanya.
Karena belum dilakukan, maka Tabrani menginginkan agar administrasi ini diselesaikan terlebih dahulu, khususnya untuk bosda tahun 2022. Bila sudah selesai, maka dia memastikan bosda 2022 akan bisa dicarikan. “Insya Allah akan kita lakukan (pencairannya). Bosda 2022 ada anggarannya,” katanya.
Untuk bosda 2022, dia berharap awal tahun 2022 ini pengajuan e-hibah sudah dapat dilakukan oleh sekolah swasta. Dindikbud Banten sendiri akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika serta dan Administrasi Pembangunan Banten.
Ditanya soal pengarahan oleh Dindikbud Banten yang memerintahkan kepala sekolah swasta mengajukan bosda 2021 dengan cara manual, bukan e-hibah yang menjadi penyebab gagal cairnya bosda 2021, Tabrani berkelit bahwa dia baru beberapa bulan menjadi kepala dindikbud.
Dia mengungkapkan baru tertanggal 15 Oktober 2021 menjabat sebagai Kepala Dindikbud Banten karena itu kebijakan sebelumnya tidak tahu. “Saya lahir (menjabat) di Dindik Banten per 15 Oktober 2021,” katanya.
Ketua Umum Forum Komunikasi Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (FK2SMK) Provinsi Banten Ahmad Ali Subhan mengatakan, ratusan kepala sekolah swasta di Provinsi Banten menggelar aksi di KP3B hanya untuk mempertanyakan mengapa bosda 2021 tidak cair. Sementara informasi dari KCD juga simpang siur dan tidak jelas. Karena itu, mereka meminta penjelasan langsung kepada kepala dinas.
Ali mengatakan, para kepala sekolah swasta kesal karena sebelumnya mendapatkan arahan agar proposal pengajuan dilakukan secara manual. Sampai proses pembuatan NPHD dengan dilengkapi materai, dan baru di akhir Desember 2021 diberi kabar oleh Dindikbud Banten bahwa bosda tidak dapat dicairkan karena alasan teknis. (tohir/rahmat)