PANDEGLANG, BANTEN RAYA – Sejumlah kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintas di Jalan Raya Pandeglang-Rangkasbitung, tepatnya di lampu merah Kadubanen, Pandeglang diberikan pembinaan. Penindakan dilakukan untuk mencegah kendaraan bermuatan melebihi kapasitas.
Kepala Dishub Pandeglang, Atang Suhana mengatakan, penertiban kendaraan ODOL agar pengendara memerhatikan terkait dengan daya angkut kendaraan, serta dampaknya terhadap kerusakan jalan dan keselamatan. “Kami bersama Dishub Banten melakukan kegiatan pembinaan keselamatan berlalu lintas kendaraan barang ODOL. Tujuannya untuk menekan dampak negatif dari kendaraan ODOL itu, karena kendaraan ODOL memberikan dampak seperti kerusakan jalan, jembatan. Jadi muatannya jangan sampai melebihi kapasitas,” kata Atang, Kamis (24/11).
Dijelaskannya, saat ini Dishub terus melakukan pengawasan terhadap truk ODOL. Terutama kendaraan yang melanggar batas ketentuan dimensi dan muatang barang, maka akan ditindak sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas. “Kami berikan pembinaan terhadap para sopirnya supaya lebih tertib ber lalulintas,” jelasnya.
Bagi kendaraan yang melebihi muatan, kata dia, setiap kendaraan ODOL yang melintas di jalur itu diberhentikan petugas untuk diberikan pembinaan. “Jika muatan kendaraan melebihi kapasitas, petugas meminta kepada pengemudinya untuk menurunkan sebagian barang angkutannya,” ujarnya. Atang berharap, para pengemudi angkutan ODOL dapat memahami apa yang disampaikan oleh para petugas.
Sebab hal ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama. “Jangan sampai kendaraan ODOL ini menimbulkan kerugian dan mengancam keselamatan terhadap pengendara lainnya,” pesannya. Tim Penguji Kendaraan Bermotor Dishub Pandeglang, Rendhy Heryandhy mengimbau, kendaraan truk jenis ODOL tidak mengangkut barang melebihi muatan. “Kami berikan imbauan dan pembinaan agar kendaraan truk tidak membawa barang yang melebihi kapasitas,” tuturnya. (yanadi)