Dokter Gadungan di Surabaya Ternyata Sudah 2 Tahun Praktik, Digaji 7,5 Juta Per-Bulan

Dokter gadungan di Surabaya
Seorang pria nekat menjadi Dokter gadungan di salah satu rumah sakit di Surabaya yang sudah 2 tahun praktik. (Pixabay/@Excellentcc)

BANTENRAYA.CO.ID – Seorang pria lulusan SMA bernama Susanto merupakan dokter gadungan yang melakukan penipuan di PT Pelindo Husada Citra (PHC).

Akibat aksinya yang mengaku sebagai dokter dan merugikan berbagai pihak, Susanto menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (12/9/2023).

Aksi penipuan yang dilakukan Susanto ini berlangsung sejak Mei 2020 hingga Juni 2023.

Bacaan Lainnya

Kejadiannya bermula waktu RS PHC beralamat di Jalan Prapat Kurung Selatan No.1 Surabaya membuka lowongan pekerjaan pada bagian Tenaga Layanan Clinic sebagai Dokter Firs Aid pada April 2020.

BACA JUGA: Sejarah Baru! Shin Tae-Yong Berhasil Bawa 3 Level Timnas Indonesia Lolos Piala Asia

Setelah melihat lowongan kerja itu, Susanto langsung mencari identitas seorang dokter di sebuah aplikasi untuk ia pakai dalam surat lamaran.

Susanto menggunakan nama dokter Anggi Yurikno asal Bandung yang merasa dirugikan akibat aksi Susanto.

Susanto pun tidak mengubah data asli Anggi Yurikno, namun ia hanya mengganti foto korban menjadi fotonya.

Dia pun langsung mengirim lamaran secara online melalui e-mail HRD Rumah Sakit PHC Surabaya dengan alamat [email protected] pada 30 April 2020.

Susanto diketahui telah menerima gaji beserta tunjangan selama ia menjadi dokter gadungan.

BACA JUGA: Pertama Kali Dalam Sejarah! Timnas Indonesia U-23 Berhasil Lolos Piala Asia 2024

Kasusnya Baru Terungkap Setelah 2 Tahun

Kasusnya baru terungkap setelah pihak rumah sakit hendak memperpanjang kontrak Susanto.

Dari situ Ika Wati menemukan ketidaksesuaian antara hasil Sertifikat Tanda Registrasi yang dikirimkan terdakwa Susanto.

Kemudian saksi mengecek keaslian sertifikat dokter Anggi Yurikno yang bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangelangan Bhati Sehat Bandung, Jawa Barat.

Kemudian Ika Wati mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada dokter Anggi Yurikno yang asli.

BACA JUGA: Wisata di Kota Tua yang Asik dan Wajib Dikunjungi, Cocok untuk Liburan Bareng Pasangan

Dari situlah Anggi Yurikno mengaku tidak pernah mendaftar ke RS PHC, dan ternyata korban baru mengetahui kalau namanya disalahgunakan oleh Susanto.

Anggi Yurikno pun merasa kecewa dan emosi.

Pasalnya, ia mengaku tak pernah memberikan identitas dan mengizinkan orang lain menggunakan kewenangannya sebagai dokter.

“Terdakwa pakai nama saya untuk bekerja sebagai dokter, saya belum pernah kenal terdakwa,” kata Anggi.

“Tahunya setelah dihubungi dokter Ika. Saya tidak pernah kasih data identitas. Saya dirugikan karena nama saya,” lanjutnya.

BACA JUGA: Tempat Wisata Terindah di Samarinda, Bikin Liburan Bareng Pasangan Jadi Asik

Sementara itu, Dadik Dwirianto pegawai di RS PHC Surabaya membenarkan kejadian ini.

Namun Dadik menyatakan kalau Susanto tidak memeriksa pasien umum atau masyarakat.

Akan tetapi menangani pegawai yang mengeluh sakit dan praktik di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.

“Dia hanya periksa pegawai saja, seperti kondisi pegawai benar fit atau tidak, mulai tekanan darah, dan lain-lain,” ujarnya.

Dalam kasus ini terdakwa Susanto mengakibatkan kerugian RS PHC Surabaya dengan total kerugian senilai Rp262 juta.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dengan maksud menguntungkan diri sendiri, melawan hukum dengan memakai nama palsu.***

Pos terkait