Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang memastikan telah melaksanakan sejumlah program kerja pada tahun ini, baik yang berkaitan dengan penataan aset daerah, penatausahaan pembiayaan daerah, dan beberapa program kerja lainnya.
BPKAD Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Sarudin dan para kepala bidang (Kabid)nya terus mengupayakan pelayanan yang lebih baik lagi dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Pada Bidang Perbendaharaan terdapat beberapa program kegiatan seperti kegiatan penatausahaan pembiayaan daerah yang meliputi pelayanan dalam penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) berbasis online dengan proses pencairan maksimal dua hari dan transaksi pembiayaan dengan sistem non tunai.
Selain itu, Bidang Perbendaharaan juga melakukan kegiatan pembinaan seperti bimbingan teknis (Bimtek) dan sosialisasi yang berbasis aplikasi baik untuk bendahara umum daerah (BUD) maupun bendahara atau pembantu bendahara serta mitra kerja.
“Kita juga melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang terbaru yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Kabid Perbendaharaan Komaruzzaman, belum lama ini.
Ia memastikan, sistem pelaporan terkait penggunaan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) maupun dana pusat sudah dilakukan berbasis online, transparan, terbuka, dan terencana.
“Kita juga memberikan dukungan terhadap program vaksinasi Covid-19 berkaitan dengan membuat laporan keuangan, penguatan ekonomi, salah satunya memberikan insentif kepada tim vaksinator. Kita membuat lapaoran kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” katanya.
BPKAD juga terus mendorong peningkatan pemahaman kepada para perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait penatausahaan sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) melalui kegiatan pelatihan dan bimtek.
“Sekarang kadang masih menggunakan Simral (sistem informasi perencanaan, penganggaran, dan pelaporan) kadang menggunakan SIPD, tapi tahun depan wajib hukumnya menggunakan SIPD karena selanjutnya SIPD karena sudah menjadi tuntutan,” paparnya.
Ia mengakui, jika penerapan SIPD di Kabupaten Serang masih ada beberapa kendala karena keluarnya SIPD dibarengi dengan pandemi Covid-19 sehingga ketika akan koordinasi dengan pemerintah pusat selain terbatas anggaran dan waktu juga ada pembatasan kunjungan yang dilakukan pemerintah pusat.
“Saat ini masih ditoleransi menggunakan Simral. Sambil berjalan kita terus memberikan pemahaman kepada para OPD bagaimana cara melakukan penginputan dan yang lainnya di aplikasi SIPD tersebut,” tutunya.
Kemudian, melalui bidang anggaran, BPKAD juga terus melakukan asistensi ke OPD-OPD agar tidak salah membuat kode rekening (Koring) belanja pada APBD tahun 2022.
“Kita mengarahkan kepada OPD agar OPD tidak salah membuat koring belanja. Salah satunya, ada kebijakan dari BPJS dimana BPJS mengarahkan bahwa pemda harus membayar iuran BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan bagi pegawai non PNS dan itu harus dianggarkan oleh OPD agar tidak menjadi piutang,” ujar Kabid Anggaran Iman Farid.
Iman mengungkapkan, BPKAD juga telah mengawal penyusunan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA/PPAS) untuk anggaran tahun 2022.
“Setelah dari KUA PPAS kita lanjutkan ke RAPBD, setelah RAPBD persetujuan dewan dan setelah itu ditetapkan. Di bulan ini kita sedang melakukan asistensi untuk RAPBD tahun anggaran 2022,” katanya. (advertorial)