SERANG, BANTEN RAYA- Ahli waris lahan Alun-alun desa, di Kampung Rancaseneng, Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang kembali melaporkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten atas dugaan penyerobotan lahan ke Mapolda Banten, Rabu (3/8/2022).
Sebelumnya, mereka telah melaporkan hal yang sama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Kuasa hukum dari ahli waris Alm Rasim bin Madhari, Wahyudi mengatakan, pihaknya telah membuat laporan dugaan penyerobotan lahan oleh DPRKP Banten atas penggunaan lahan untuk proyek pembangunan Alun-alun di Desa Cikeusik.
“Hari ini kami menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum, atas dugaan penyerobotan lahan yang dibangun di atas tanah milik ahli waris kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten,” katanya kepada Banten Raya.
Wahyudi mengungkapkan, pihaknya terus mencari keadilan untuk mendapatkan hak-haknya, sebagai pemilik lahan seluas 6.400 meter persegi yang telah digunakan untuk pembangunan Alun-alun.”Kami sudah masukkan surat per hari ini, semoga segera ditindak lanjuti. Harapan kami adalah, ada keadilan untuk klien kami sebagai pemilik lahan,” ungkapnya.
Wahyudi menambahkan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya, baik melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Banten, hingga mengadukan hal itu ke Pj Gubernur Banten Al Muktabar.”Langkah-langkah hukum sudah kami lakukan, dimulai dengan somasi, lalu kemudian melaporkan dinas perkim kepada Pj gubernur. Kemudian Lapdu ke Kejati Banten. Intinya kami serius dalam mengupayakan hak dari klien kami,” tambahnya.
Wahyudi menegaskan pihaknya akan terus berupaya mencari keadilan, hingga hak-haknya sebagai pemilik lahan bisa diperoleh.”Selama memang tidak ada tanggapan dari pihak-pihak terkait, kami akan terus mengupayakan secara maksimal,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPRKP Provinsi Banten Rahmat Rogianto tidak dapat dikonfirmasi melalui pesan singkat, maupun melalui sambungan telpon selulernya.
Diketahui sebelumnya, proyek pembangunan Alun-alun desa di Kampung Rancaseneng, Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, juga dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.Sebab, lokasi proyek Alun-alun tersebut diduga berada di lahan milik warga dan belum ada pembebasan lahan.
Laporan tersebut sebagai upaya ahli waris, untuk mendapatkan hak atas lahan yang digunakan untuk pembangunan Alun-alun desa yang hingga kini belum ada kepastian, sehingga mengambil langkah hukum ke Kejati Banten. (darjat)