Dua BUMD Disuntik Modal Rp22 Miliar

3 OPEN PARIPURNA
RAPAT PARIPURNA : Bupati Serang Rt Tatu Chasanah memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda APBD 2022, Kamis (11/11)

SERANG, BANTEN RAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana pada tahun depan memberikan penyertaan modal kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau BJB senilai Rp14 miliar dan kepada Perusahaan Daerah (Perseroda) Tirta Albantani senilai Rp8 miliar miliar.

Bupati Serang Rt Tatu Chasanah mengatakan, terkait skema pembiyaan daerah khususnya terhadap skema pengeluaran pembiayaan untuk tahun 2022 sebesar Rp33,44 miliar yang terdiri dari penyertaan modal untuk BUMD dan pemberian peminjaman untuk membayar utang kepada nasabah PT Lembga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas yang telah dilikuidasi.

“Untuk penyertaan modal daerah kepada Bank BJB sebesar Rp14 miliar dan kepada Perseroda Tirta Albantani sebesar Rp8 miliar,” ujar Tatu usai rapat paripurna Penyampaian Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, Kamis (11/11).

Ia menjelaskan, penyertaan modal untuk BJB sebagai tindak lanjut hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) dimana jika Pemkab Serang tidak menyertakan modal maka maka akan terdilusi atau terjadi penurunan persentase kepemilikan saham yang terjadi karena bertambahnya jumlah saham total.

“Sebanarnya tidak menjadi wajib tapi nanti kita terdilusi dan pengaruhnya pada pembagian deviden dan CSR (corporate social responsibility). Kalau penyertaan modal ke PDAM (Perseroda-red) untuk persiapan air bersih ke Puspemkab (pusat pemerintahan kabupaten) Serang karena ke sana belum ada air dan pembangunan gedung sudah dimulai,” katanya.

Selain memberikan penyertaan modal kepada dua BUMD tersebut, Pemkab Serang juga pada tahun depan akan melakukan pemberian peminjaman daerah kepada BUMD PT LKM Ciomas senilai Rp11,44 miliar. “Peminjaman untuk pembayaran atas utang kopensasi likuidasi PT LKM Ciomas sesuai hasil keputusan Pengadilan Negeri Serang,” tuturnya.

Tatu mengungkapkan, akibat terpengaruh pandemi Covid-19 realisasi pendapatan daerah pada tahun ini belum mencapai target baik pendapat asli daerah (PAD) maupun pendapatan dari sumber-sumber yang lain. “Ini pasti berpengaruh terhadap belanja, kalau pendapatannya kita turun harus ada penyesuaian-penyesuaian,” ujarnya. (tanjung/fikri)

Pos terkait