BANTENRAYA.CO.ID – Afrizal Jaafar dan Alang Syahbuana terancam hukuman mati. Keduanya didakwa mengedarkan 22 kilogram sabu dan 792 pil ekstasi asal Bogor Jawa Barat.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (11 Desember 2024).
JPU Kejari Serang Angeline mengatakan, terdakwa Afrizal Jaafar bersama-sama dengan Alang Syahbuana melakukan peredaran narkoba golongan 1
berupa sabu dan ekstasi dan melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jadi Langganan Banjir, Warga Tutup Jalan Raya Bojonegara-Puloampel
“Diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (ancaman maksimal hukuman mati) jo pasal
132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Angeline kepada Majelis Hakim yang diketuai David P Sitorus.
Angeline menjelaskan, kasus peredaran narkoba itu bermula saat Afrizal dihubungi oleh Dimas (daftar pencarian orang) pada 10 September 2024, untuk mengambil narkoba di Kota Pekanbaru, Riau.
“Lalu pada Rabu 11 September 2024 kira-kira jam 07.15, terdakwa berangkat ke Kota Pekanbaru dan menginap di Losmen Rumah Bundo yang beralamat di Jalan Hj Munandar, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru,” jelasnya.
Polisi Grebek Tempat Produksi Tembakau Sintesis
Angeline menambahkan, namun Afrizal pindah dan menginap di Alpha Hotel yang beralamat di Jalan Imam Munandar, Tengkerang Utara.
Di sana, Afrizal menghubungi Alang Syahbuana untuk mengambil narkoba di Rantau Prapat, Sumatera Utara.
“Kemudian saksi Alang berangkat ke Rantau Prapat. Pada Sabtu 14 September 2024,
terdakwa dihubungi oleh saksi Alang dan meminta arahan untuk penjemputan narkotika jenis sabu tersebut,” tambahnya.
Sering Dipandang Sebelah Mata, Ikhlas Menjalani Takdir
Angeline menerangkan, Afrizal kembali menghubungi Dimas untuk memberikan narkoba itu kepada Alang.
Keesokan harinya, Alang menghubungi Afrizal dan menginformasikan jika narkoba sudah ditangannya.
“Pada 16 September 2024, terdakwa menghubungi saksi Alang yang saat itu sudah berada di Kota Pekanbaru,
meminta supaya saksi Alang mengantarkan 10 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat 10 kilogram kepada terdakwa di Hotel Alpha,” terangnya.
Jalan Kolonel Tb Suwandi Kota Serang Macet
Angeline menerangkan, Alang kemudian menyerahkan 10 kilogram sabu tersebut kepada Afrizal.
Sebelumnya Afrizal telah menerima 2 paket narkotika berupa 800 butir exstasi dari Chandra Maino (DPO) yang diserahkan di depan Alpha Hotel.
“Pada 16 September 2024, ketika terdakwa sudah berada di dalam kamarnya nomor 333 Alpha Hotel, terdakwa didatangi oleh anggota polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Serang,” terangnya.
Angeline menegaskan, dalam penggerebekan itu selain Afrizal, kepolisian juga mengamankan 12 bungkus besar narkotika jenis sabu serta 2 bungkus plastik bening berisikan 800 butir ekstasi dari kamar hotel.
“Bahwa terdakwa ditawarkan oleh saudara Dimas upah gendong atau upah membawa narkotika jenis sabu sebesar Rp15 juta per 1 kilogram,” tegasnya.
Diketahui, dari penangkapan Afrizal ini kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Alang.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 10,6 kilogram sabu-sabu. Rencananya, sabu dan ekstasi itu akan dibawa ke Jakarta.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 12 bungkus besar Narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening berisikan 500 butir ekstasi, bungkus plastik berisikan 295 butir ekstasi.
Warga Berikan Hak Suaranya di Pilgub Banten dan Pilkada Kota Serang
Kemudian, 1 bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto akhir 10,1608 gram, dan 1 bungkus plastik berisikan 2 butir tablet warna coklat logo Ferarri.
Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi. (darjat)