PANDEGLANG, BANTEN RAYA- Satreskrim Polres Pandeglang membekuk dua orang pencuri kerbau berinisial J, warga Kecamatan Malinping, dan Y warga Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak. Kedua pelaku ditangkap polisi usai mencuri kerbau milik warga Kampung Ciundil, Desa Waringin Kurung, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, kedua pelaku diamankan petugas sesuai laporan warga yang kehilangan kerbau miliknya. Saat dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan para pelaku. “Berdasarkan informasi korban, tim melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan berhasil mengamankan dua pelaku,” tegas Kapolres, Minggu (15/1/2023).
Saat kedua pelaku ditangkap di rumah mereka, kata Kapolres, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua ekor kerbau di dalam kendaraan roda empat. “Pelaku sudah diamankan berikut barang bukti kerbau yang mereka curi,” katanya.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, kedua pelaku sudah sering melakukan pencurian kerbau milik warga Kabupaten Pandeglang. “Kedua pelaku sudah biasa beroperasi mencuri kerbau milik warga di wilayah hukum Polres Pandeglang,” tuturnya.
Shilton menerangkan, modus kedua pelaku mencuri kerbau dilakukan malam hari saat pemiliknya tidak ada. “Kedua pelaku melakukan pencurian kerbau dengan cara membuka tali tambang pengikat kerbau yang sebelumnya diikatkan ke batang pohon kelapa, kemudian pelaku membawa kedua ekor kerbau milik korban yang diangkut dengan menggunakan kendaraan roda empat,” terangnya.
Salah satu pelaku pencuri kerbau mengaku, mencuri kerbau bersama rekannya untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. “Ya, uangnya buat sehari-hari saja,” singkatnya. (yanadi/muhaemin)