SERANG, BANTEN RAYA – Dua terdakwa kasus persetubuhan dengan gadis disabilitas mental berinisial YA (22) di Kasemen, Kota Serang yaitu Edi Junaedi dan Samudin dijatuhi hukuman yang berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, saat sidang yang digelar, Senin (16/1/2023).
Terdakwa Edi Junaedi yang juga paman korban divonis pidana penjara selama tiga tahun. Sedangkan Samudin yang merupakan tetangganya korban divonis lebih tinggi yaitu selama empat tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Yuliana mengatakan Edi Junaedi dan Samudin terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan dengan perempuan tidak berdaya sesuai pasal 286 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edi Junaedi dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Samudin dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Majelis Hakim kepada kedua terdakwa, disaksikan JPU Kejari Serang Selamet.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang. Sebelumnya kedua terdakwa dituntut 5 tahun penjara. Sebelum memvonis keduanya, hakim telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.
“Hal memberatkan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dalam persidangan, menyesali dan tidak mengulangi perbuatannya, serta belum pernah dihukum,” jelasnya.
Untuk diketahui, kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Edi yang juga paman korban, dan Samudi yang diketahui tetangga korban dilakukan pada November 2021. Atas perbuatan keduanya korban hamil, dan telah melahirkan seorang anak.
Pada saat kejadian, korban masih berumur 21 tahun dan merupakan gadis keterbelakangan mental. Korba mengakui juga jika pamannya dan tetangganya pernah mencabuli dirinya.
Kasus persetubuhan gadis keterbelakangan mental tersebut, sebelumnya sempat menyita perhatian publik. Sebab, Polresta Serang Kota sempat menghentikan proses penyidikan perkara tesebut.
Dihentikannya perkara tersebut setelah pihak keluarga korban dan pelaku mencabut laporan setelah bermusyawarah dengan menyepakati salah satu pelaku menikahkan korbannya, dan keduanya dibebaskan.
Namun, dibebaskan dua pemerkosa menjadi polemik dan sorotan sejumlah pihak mulai dari pemerhati perempuan hingga Indonesia Police Watch (IPW), Anggota DPR RI, hingga Polda Banten.
Setelah mendapatkan sorotan, Polresta Serang Kota akhirnya kembali melanjutkan proses penyidikan kasus pemerkosaan gadis keterbelakangan mental hingga berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.
Keputusan dilanjutkannya penyidikan sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selain itu, pada peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Usai pembacaan putusan, JPU maupun terdakwa menerima putusan majelis hakim, dan tidak melakukan upaya hukum lainnya.(darjat)