PANDEGLANG, BANTEN RAYA- Seorang dukun berinisial A (50), warga Desa Pari, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang diamankan polisi. Pria paruh baya tersebut ditangkap polisi atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan dua anak di bawah umur yakni berinisial M (14), dan L (14).
Modusnya, pelaku mengajak kedua korban untuk melakukan ziarah kubur, dan mandi guna membersihkan diri. Kemudian tersangka yang memimpin ritual memberikan perintah agar kedua korban membuka pakaian dan hanya memakai sarung. Kemudian kedua korban ditempatkan oleh pelaku di batu yang masing-masing berjarak 10 meter. Kedua korban sempat dimandikan oleh pelaku secara bergantian. Pelaku juga memberikan ramuan, dan mengakibatkan korban tidak sadarkan diri. Tanpa berpikir lama, pelaku mencabuli kedua korban dengan cara bergiliran.
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi membenarkan bahwa penangkapan pelaku A atau dukun karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap dua orang perempuan yang masih dibawah umur. Pelaku ditangkap setelah korban menceritakan kelakuan pelaku kepada orang tuanya. Akibat, peristiwa tersebut keluarga korban melaporkannya kepada kepolisian. “Pelaku kita tangkap sesuai laporan orang tua korban,” tegas Fajar, Minggu (19/6).
Dijelaskannya, pelaku dibekuk petugas di rumahnya di Desa Pari, Kecamatan Mandalawangi. Saat ditangkap, pelaku tidak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya. “Pelaku kami amankan di rumahnya. Tidak hanya pelaku, kami juga mengamankan barang bukti dari kedua korban,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, pelaku cabul saat ini sedang menjalani pemeriksaan petugas. Dari perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 jo pasal 76D atau pasal 82 jo pasal 76E Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur.”Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres. (yanadi)