Dukun di Pamarayan Cabuli Anak Sampai Melahirkan

Pada Minggu (21/11) malam, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang langsung mengamankan pelaku. Disana, polisi mengamankan barang bukti 5 buah botol minyak, 1 lembar kertas bertuliskan huruf arab serta kain putih.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang AKP David Adhi Kusuma membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan, yang dilakukan oleh ayah angkat terhadap anak perempuannya.”Iya sudah kita amankan. Anak adopsi usianya 20 tahun,” katanya kepada Banten Raya, Senin (22/11).

Menurut David, pelaku dan korban melakukan ritual mandi kembang, agar disukai pemuda yang dicintai oleh korban. Namun pelaku justru mencabulinya.”Motifnya lantaran tersangka tidak kuat menahan nafsu pada saat menjalani ritual,” ujarnya.

Lebih lanjut, David mengungkapkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Aksi pencabulan itu dilakukan berulang kali, setiap melakukan ritual.”Tersangka melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali hingga korban melahirkan,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, David menegaskan, tersangka NN akan dikenakan Pasal 285 Jo Pasal 286 Jo Pasal 289 Jo Pasal 290 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).”Ancaman pidananya paling lama 12 tahun,” tegasnya. (darjat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button