Perzinahan Menantu dan Mertua, Rozy Dituntut 9 Bulan Penjara

Bantenraya.co.id– Rozy Zay Hakiki dituntut 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Mantan suami Norma Risma tersebut diduga terbukti melakukan perzinahan dengan ibu mertuanya, Rihanah, yang juga jadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang Edward mengatakan, Rozy dan Rihanah didakwa bersalah,

sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan.

Saluran Air Irigasi di Walantaka Surut Saat Musim Penghujan

“Iya sudah penuntutan. Yang cowok (Rozy) dituntut 9 bulan, sedangkan yang cewek (Rihanah) 8 bulan. Hanya beda 1 bulan,” katanya saat ditemui di Kejari Serang, Kamis (2 Mei 2024).

Edward menjelaskan, pembacaan tuntutan dalam sidang tertutup itu, dilakukan di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa 30 April 2024, oleh JPU Kejati Banten Ria.

“Selasa kemarin. Itu sudah tuntutan maksimal, karena ancamannya (pasal 294) di bawah 1 tahun,” jelasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Norma Risma, Subadria Nuka mengatakan, jika Norma dan ayahnya datang ke pengadilan untuk menjadi saksi dalam kasus perzinahan Rozy dan Rihanah.

Terjebak di Perlintasan, Mobil Pemudik di Kabupaten Serang, Tertabrak Kereta Api Barang

“Hari ini dipanggil oleh kejaksaan untuk memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Serang,” katanya.

Subadria menerangkan, semua keterangan Norma Risma dan ayahnya tidak ada yang dibantah oleh kedua terdakwa yaitu Rozy dan Rihanah.

“Keterangan-keterangan tadi yang disampaikan, saat ditanya oleh jaksa dan majelis hakim bahwa pada intinya semua yang disampaikan oleh klien kami mbak Norma dan terdakwa mengiyakan tidak ada yang disanggah,” terangnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button