Edarkan Ekstasi, Dua Pemuda Diringkus Polisi

Arti tanda warna dan obat
Jangan asal minum, berikut arti dari setiap tanda warna dan logo obat yang wajib dipahami. (Pixabay/HeungSoon)

BANTENRAYA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang meringkus dua pemuda dalam kasus peredaran narkotika jenis obat pil ekstasi.

Kedua pemuda itu berinisial R warga Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, dan berinisial K warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana membenarkan, kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya peredaran pil ekstasi. Dari laporan warga, petugas melakukan pendalaman, hingga berhasil mengamankan kedua pelaku.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Mobil Pemadam Kebakaran di Pandeglang Kecelakaan, Begini Kondisinya

“Sesuai laporan, kita tindak lanjuti. Hasilnya, telah diamankan dua orang pria yang mengkonsumsi dan mengedarkan berupa obat pil ekstasi,” tegasnya, Minggu 27 Agustus 2023.

Dikatakannya, kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing di Desa Kolelet, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, dan Desa Kaduhauk, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak. Dari tangan pelaku, katanya, timnya menyita sebanyak 248 butir obat tablet dalam kemasan.

“Awalnya kami mengamankan pelaku R, yang diduga sering menggunakan obat-obatan jenis ekstasi. Kemudian ketika dilakukan pengembangan, obat itu didapat dari temannya. Lalu kita tangkap pelaku K sebagai pengedar,”  jelasnya.

BACA JUGA : Tangani Kamtibmas, Pemkab dan Polres Pandeglang Tekan MoU

Menurutnya, saat ini kasus tersebut dalam tahap pengembangan. Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pandeglang. “Kasusnya masih kami dalami, dan pelaku kita mintai keterangan,” terangnya. ***

Pos terkait