Enam Buruh Lain Diburu Polisi

1 BURUH 2
BURUH TERSANGKA: Polda Banten menetapkan enam tersangka kasus perusakan dan penghinaan Gubernur Banten, Senin (27/12).

SERANG, BANTEN RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Banten baru menetapkan 6 tersangka kasus perusakan kantor Gubernur Banten dan penghinaan kepada Gubernur Banten Wahidi Halim (WH), Senin (26/12). Jumlah tersangka bakal bertambah, sebab polisi masih memburu buruh lain yang diduga ikut melakukan perusakan.

Untuk diketahui, enam buruh yang telah ditetapkan tersangka yaitu empat laki-laki dan dua orang perempuan. Inisialnya adalah, AP (46) warga Cisoka, Kabupaten Tangerang; SH (33) warga Citangkil, Kota Cilegon.
Kemudian, OS (28) warga Cisoka, Kabupaten Tangerang, MHF (25) warga Cikedal, Kabupaten Pandeglang, serta dua orang buruh perempuan yakni SR (22) warga Cikupa, Kabupaten Tangerang; dan SWP warga Kresek, Kabupaten Tangerang.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, keenam tersangka itu diamankan di wilayah Tangerang, Cilegon dan Pandeglang pada tanggal 25 dan 26 Desember 2021.

Bacaan Lainnya

“Data pelaku diidentifikasi menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimsus Polda Banten. Pasca diketahui identitas pelaku, kurang dari 24 jam penyidik melakukan rangkaian penangkapan terhadap pelaku,” katanya kepada Banten Raya saat ekspose di Mapolda Banten, Senin (27/12).

Shinto menambahkan, selain keenam pelaku, dari hasil penyelidikan masih ada enam pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran. Diduga keenamnya ikut serta dalam perusakan kantor kerja Gubernur Banten Wahidin Halim.

“Sesuai fakta-fakta hukum, dan dokumentasi yang sudah dimiliki penyidik, masih ada 6 pelaku lainnya yang masih dalam pencarian penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.

Shinto meminta kepada oknum buruh yang merasa terlibat dalam kasus itu agar segera menyerahkan diri ke Polda Banten, sebelum pihaknya melakukan penjemputan paksa seperti pelaku yang kini telah diamankan. “Agar secara persuasif dapat datang ke penyidik Ditreskrimum Polda Banten,” pintanya.

Shinto menegaskan, untuk tersangka yang sudah diamankan dua orang berinisial OS dan MH dilakukan penahanan. Sedangkan 4 lainnya tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana di bawah lima tahun.

“Dua tersangka disangkakan pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama, dan empat tersangka disangkakan pasal 270 KUHP tentang menghina kekuasaan yang ada di Indonesia, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara. Terhadap empat tersangka tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Shinto meminta kepada buruh maupun masyarakat yang hendak melakukan aksi unjuk rasa, agar tidak anarkis, karena dapat merugikan diri sendiri.

“Polda Banten mengimbau untuk para pihak, dapat menyampaikan pernyataan yang menyejukkan di ruang publik, dan mempercayakan penanganan terhadap para tersangka pada Polda Banten,” imbaunya.

Sementara itu, tersangka SR mengaku menyesali perbuatannya, dan meminta maaf kepada Gubernur Banten Wahidin Halim, atas perilakunya yang dianggap melakukan penghinaan.

“Saya tidak ada niatan untuk melakukan penghinaan kepada gubernur. Untuk itu saya mohon maaf atas peristiwa itu,” katanya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Gubernur Banten Asep Abdulah Busro mengapresiasi Polda Banten yang bertindak cepat, menindaklanjuti laporan Gubernur Banten atas insiden yang terjadi saat unjuk rasa buruh, pada Rabu (22/12) lalu.

“Saya tadi berkomunikasi dengan gubernur Banten, menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja Kapolda Banten. Kurang dari 24 jam sudah mengamankan 6 tersangka perusakan dan penerobosan masuk ke ruang kerja Gubernur Banten,” katanya.

Asep mengungkapkan, untuk kasus ini Gubernur Banten membuka peluang untuk restoratif justice atau menyelesaikan masalah secara kekeluargaan terhadap para pelaku.

“Gubernur Banten membuka peluang untuk restoratif justice yaitu penyelesaian jalan damai. Namun semua ketentuan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Banten,” ungkapnya.

Asep menegaskan, pelaporan terhadap pelaku perusakan dan penghinaan terhadap Gubernur Banten ini juga merupakan saran dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Pelaporan ini juga atas dasar saran dan arahan Presiden, saat bapak gubernur melaporkan ini dan sudah dikoordinasikan dengan Kapolri,” tegasnya. (darjat/rahmat)

Pos terkait