BANTENRAYA.CO.ID – Inilah data gaji perbulan pejabat PDAM Ciajur yang diduga pamer harta bergaya hedon.
Baru-baru ini jagat maya di hebohkan dengan pejabat PDAM yang memamerkan harta sejumlah pecahan uang dan perhiasan.
Diketahui pejabat tersebut bernama Imas yaitu salah satu seorang pejabat PDAM Cianjur yang melakukan gaya Hedon.
Video itu viral dan mendapat sikap berat dari netizen yang sangat murka melihat pejabat PDAM tersebut.
BACA JUGA : Lagi! Ramai Puluhan Pengendara Motor Lawan Arah di Jakarta: Heran Gak Ada Kapoknya
Sebenarnya video tersebut tak layang di sebar melalui media sosial karena bukan sifat yang menunjukan hal positif.
Si wanita diduga ialah pejabat di Perumda Tirta Mukti Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.yang membuat cuatan warga net naik.
Akan tetapi setelah disoroti berbagai netizen tanah air pejabat PDAM itu diduga menghapus akun media sosial yang menyebarkan video tersebut karena susah dicari.
Lantas seberapa besar sih gaji dari pegawai PDAM tersebut yang dinilai melakukan gaya hedon dengan pamer harta terhadap publik tersebut.
BACA JUGA :Kabar Baik! Akhirnya Rendy Kjaernet dan Lady Nayoan Resmi Rujuk Setelah Melakukan Proses Mediasi
Dikutip Bantenraya.co.id dari dari bps.go.id, pegawai perusahaan air bersih di Indonesia per 2021 kemarin berjumlah 59.658 orang.
Data di atas memperlihatkan, jika PDAM termasuk salah satu perusahaan BUMD yang berprospek cemerlang. Sebab seperti kita tahu, air bersih adalah kebutuhan pokok manusia.
Ulasan di bawah yang dikutip Bantenraya.co.id dari berbagai sumber inilah beasaran Gaji pejabat PDAM di tahun 2023.
Direktur: Rp 6.000.000
Operator: Rp 2.500.000
Pegawai Kontrak: Rp 1.800.000
Pencatat Meteran: Rp 1.800.000
Staf Admin: Rp 3.200.000
Staf Distribusi: Rp 3.000.000
Staf Keuangan: Rp 3.500.000
Staf Pengaduan: Rp 3.000.000
Staf Perawatan: Rp 2.800.000
Staf Perencanaan: Rp 3.200.000
Staf Produksi: Rp 3.200.000
Teknisi Lapangan: Rp 2.800.000
Selain gaji pokok biasanya pejabat PDAM mendapat fasilitas tunjangan seperti BPJS Kesehatan,
BPJS Ketenagakerjaan, Tunjangan hari raya, Tunjangan kinerja, dan lain-lain.***