Gampang! Cuma Modal KTP, Berikut Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta dari Pemerintah

subsidi motor listrik
Berikut cara mendapatkan subsidi motor listrik dengan modal KTP (Instagram @smoothmotor)

BANTENRAYA.CO.ID – Simak cara mendapatkan subsisidi motor listrik Rp 7 juta dengan modal KTP di sini.

Program subsisdi motor listrik sebesar Rp 7 juta rupiah dapat didapatkan oleh warga negara Indonesia.

Bagi Anda yang ingin mengetahui cara mendapatkan subsidi motor listrik dengan modal KTP, simak artikel ini hingga selesai.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Mulai 1 September, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Kena Tilang Denda Ratusan Ribu

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan perluasan program subsidi untuk pembelian motor listrik sebagai langkah strategis dalam mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan bersih di dalam negeri.

Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Permenperin No. 6 Tahun 2023, yang mengatur pedoman pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, sekaligus menjadikan negara ini lebih bersih dari segi lingkungan.

BACA JUGA: Menyeramkan! Dosen ini Dihampiri Setan untuk Sidang Skripsi, Bukan Mahasiswa

Langkah ini sejalan dengan upaya global dalam mengurangi dampak negatif polusi dan menciptakan mobilitas berkelanjutan.

Salah satu poin penting dalam Permenperin 21/2023 adalah pemberian bantuan pemerintah yang hanya berlaku untuk satu kali pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Menteri Perindustrian menjelaskan bahwa masyarakat yang berminat mendapatkan bantuan ini haruslah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

BACA JUGA: Terbaru! 10 Link Twibbon HUT Polwan Nasional Ke-75 dengan Desain Terkeren dan Hits 2023, Cocok Dibagikan ke Medsos

Berikut ini cara mendapatkan subsisidi motor listrik Rp 7 juta

1. Calon pembeli motor listrik perlu mengunjungi dealer yang memenuhi persyaratan.

2. Pemerintah sudah mengumumkan tiga pabrikan motor listrik: Gesits, Volta, dan Selis.

BACA JUGA: Menyeramkan! Dosen ini Ternyata Menguji Skripsi Seorang Mahasiswa yang Seperti Setan

3. Dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan verifikasi.

4. Jika kamu berhak mendapatkan bantuan, maka harga akan langsung dipotong sebesar Rp 7 juta.

5. Dealer mengajukan klaim insentif ke bank Himbara setelah input data sesuai prosedur.

BACA JUGA: Keutamaan Shodaqoh di Hari Jumat, Ustadz Khalid Basalamah Ungkap Betapa Dahsyat Efek Bakal Muncul

6. Produsen mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan diverifikasi untuk tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan syarat lainnya.

7. Produsen berkoordinasi dengan dealer untuk pendataan dan verifikasi calon pembeli.***

Pos terkait