Gegara Hal Sepele, Ibu dan Anak Terancam Penjara 2,8 Tahun

1 IBU DAN ANAK TERANCAM PENJARA

SERANG, BANTEN RAYA- Maemanah (66) dan Rokidah (39), ibu dan anak asal Kampung Bolang Pulo, Desa Bolang, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiyaan. Keduanya terancam penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Dalam dakwaan JPU Budi Atmoko mengatakan, kasus dugaan penganiyaan itu bermula saat korban Bariah menyapu halaman rumahnya pada 26 Januari 2021.

“Ketika saksi Bariah hendak membuang sampah, datang terdakwa Maemanah yang sedang membawa cucian piringnya dan berpapasan dengan saksi Bariah,” kata Budi kepada Majelis Hakim yang diketuai Ali Murdiat, disaksikan kedua terdakwa dan kuasa hukum dari LBH Suara Rakyat Banten di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (29/6/2022).

Budi menjelaskan, saat akan membuang sampah, Bariah tak sengaja menyenggol badan terdakwa Maemanah. Gegara hal sepele itu terjadi keributan. “Terdakwa Maemanah marah dan langsung memukul bokong saksi Bariah menggunakan baskom yang dibawanya,” tambahnya.

Budi mengungkapkan, terdakwa Maemanah juga menarik kerudung dan menjambak rambut korban hingga terjatuh ke tanah.

“Terdakwa Maemanah menginjak-injak badan saksi Bariah, dan memukul dada saksi Bariah menggunakan tangan, dan setelah itu menarik narik kaki saksi Bariah,” ungkapnya.

Budi menambahkan, tidak lama kemudian terdakwa Rokidah datang membantu terdakwa Maemanah, ikut memukul korban dengan wajan dan mencakar korban di area wajahnya

“Saksi Bariah sempat berteriak minta tolong, akan tetapi tidak mampu karena terdakwa Maemanah dan terdakwa Rokidah terus memukuli saksi Bariah hingga tidak sadarkan diri,” tambahnya.

Budi mengatakan, aksi kedua terdakwa berhenti setelah dua orang warga berhasil memisahkan ketiganya. Korban kemudian dibawa ke puskemas untuk pengobatan.
“Saksi Bariah mengalami luka lecet di bagian pipi, dan terdapat luka memar pada jari tengahnya,” katanya.

Budi menegaskan, berdasarkan Visum et Repertum No 445.17/018.e/VeR/PKM tanggal 10 Februari 2021, hasilnya ditemukan luka lecet pada jari dan lengan kiri korban.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.

Usai pembacaan dakwaan, sidang selanjutnya ditunda oleh Majelis Hakim hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi korban. (darjat)

Pos terkait