SERANG, BANTEN RAYA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, menolak eksepsi, ketiga terdakwa kasus korupsi penggelapan pajak mobil mewah di Samsat Kelapa Dua Tangerang tahun 2021 dan 2022, yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp10 miliar, Kamis (22/9/2022).
Ketiga terdakwa yang melakukan eksepsi yaitu Kepala Seksi Penetapan, Penerimaan, dan Penagihan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Kelapa Dua, Tangerang, Zulfikar, PNS Jabatan Staf/Petugas Bagian Penetapan Ahmad Prio, dan tenaga honorer bagian kasir Muhamad Bagja Ilham.
Majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo mengatakan jika keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diajukan terdakwa, dinilai sudah masuk ke dalam pokok materi sidang. Sehingga eksepsi para terdakwa ditolak, dan persidangan akan berlanjut pada tahap pembuktian.
“Eksepsi keberatan terdakwa (Zulfikar, Ahmad Prio, Muhamad Bagja Ilham) tidak dapat diterima. Menyatakan penuntut umum melanjutkan perkara, adalah sah sebagai dasar pemeriksaan materi tindak pidana korupsi,” katanya dalam sidang putusan sela disaksikan JPU Kejati Banten Indah dan kuasa hukum serta terdakwa, Kamis (22/9).
Sebelumnya, ketiga terdakw melalui kuasa hukumnya, keberatan tentang dakwaan jaksa penuntut umum yang dinilai tidak jelas dan cermat. Sehingga keduanya meminta majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan JPU.
Dakwaan JPU Kejati Banten, terdakwa Zulfikar bersama dengan terdakwa lainnya melakukan manipulasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) pada Sistem dan Aplikasi di UPT Samsat Kelapa Dua, Tangerang.
Terhadap (Manipulasi-red) transaksi Wajib Pajak yang telah membayar lunas PKB dan BBNKB dan menerima Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), dengan mengubah data base pada sistem aplikasi sebelum penutupan kas harian.
Sisa pembayaran pajak yang dimanipulasi kemudian diambil oleh terdakwa, dan uang tersebut tidak disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten. Namun tidak sesuai dengan ketentuan dan mengambil selisih lebih sehingga merugikan keuangan daerah.
Ada sebanyak 331 pajak kendaraan dimanipulasi oleh keempat terdakwa, dengan rincian 129 Wajib Pajak yang melakukan daftar ulang sekaligus ganti nomor Polisi dengan membayar PKB dan Denda PKB, berubah menjadi daftar ganti hilang dengan tidak membayar PKB dan denda PKB sehingga terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 628.623.900.
Memanipulasi 43 wajib pajak yang melakukan daftar baru BBN1, berubah menjadi BBN2 dengan pembayaran BBN tarif kendaraan bekas (BBNKB2), sehingga terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 2.074.698.600.
Kemudian, memanfaatkan program pemerintah soal program bebas BBN2 untuk mutasi kendaraan dari luar Provinsi Banten, terhadap 134 wajib pajak yang melakukan Daftar Baru atau BBN1, dengan membayar BBN menjadi daftar balik nama kendaraan bermotor (BBN2).
Memanipulasi daftar mutasi masuk luar provinsi dengan pembayaran PKB dan BBNKB2 dengan BBNKB NOL secara gratis terhadap 134 kendaraan. Dari memanfaatkan program pemerintah itu terjadi kerugian negara sebesar Rp 7.369.804.400.
Selanjutnya, para terdakwa memanipulasi 7 wajib pajak yang melakukan daftar ganti nomor polisi, dengan membayar PKB berubah menjadi daftar ganti nopol dengan tidak membayar PKB. Akibatnya terjadi kerugian sebesar Rp 24.157.100.
Terakhir, para terdakwa manipulasi terhadap 18 wajib pajak yang melakukan BBN1 dengan membayar BBNKB1, berubah menjadi daftar STNK Hilang dan ganti nomor polisi dengan pembayaran BBNKB2 . Hal itu menyebabkan kerugian sebesar Rp 714.615.000.
Atas perbuatan terdakwa Zulfikar, Achmad Pridasya, Mokhamad Bagza Ilham dan Budiyono, negara mengalami kerugian keuangan megara sebesar Rp 10 miliar lebih.
Usai pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi. (darjat)