Humas Kota Tangerang Angkat Suara Usai Viral Oknum ASN Bongkar Paksa Ruko di Cimone

Screenshot 20230818 142033 Chrome
Usai viral oknum ASN bongkar paksa ruko di Cimone, Humas Kota Tangerang buka suara (Twitter/@sosmedkeras).

BANTENRAYA.CO.ID – Viral di media sosial atas video aksi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang.

Viralnga video aksi oknum ASN Kota Tangerang tersebut lantaran diduga bongkar paksa ruko di Cimone.

Dalam video tersebut, terdapat pihak dari ruko tengah adu mulut dengan 4 orang ASN Kota Tangerang.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: The Summer I Turned Pretty Season 3 Kapan Tayang dan Berapa Episode? Simak Penjelasan Beserta Spoiler Selengkapnya

Hal itu dikarenakan, pihak ruko tampak memprotes atas dugaan pembongkaran rukonya secara sepihak.

Pasalnya, pihak ruko tersebut mengaku bahwa pajak bangunan miliknya telah dibayarkan.

Selain itu, ruko tersebut juga mempunyai sertifikat hak atas kepemilikannya.

BACA JUGA: TAMAT! Cinta Dua Masa Episode 8: Link Nonton Full Movie Lengkap dengan Spoiler Bukan Rebahin, Bilibili dan LK21

Namun, oknum ASN tersebut yang mengenakan seragam lengkapnya tersebut tampak nyalang dan angkuh.

Video tersebut pun viral di media sosial dan diunggah ulang oleh beberapa akun Twitter salah satunya @sosmedkeras.

Mengenai viralnya video tersebut, Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Tangerang atau Humas pun angkat suara.

BACA JUGA: Prediksi Liga 1 Bhayangkara Presisi Indonesia FC vs Borneo FC, Duel Pertaruhan 2 Tim Beda Zona

“Halo kak, ijin meluruskan informasi ya, berdasarkan 2 putusan kasasi PTUN, Ruko Permata Cimone merupakan ASET MILIK PEMKOT TANGERANG,” ungkapnya.

“Sebelumnya, penggugat sudah melakukan upaya hukum, namun kalah di pengadilan,” sambungnya.

BACA JUGA: Cara Cek Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Hingga Kota se DKI Jakarta 2023 Sampai Periode 2028, Cek Namanya di Sini!

“Adapun Dasar Hukum Putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022 yang amar Putusannya menyebutkan Menolak Permohonan Kasasi dari Para Pemohon dalam hal ini Pemohon Kasasi adalah orang yang mengaku pemilik ruko,” bebernya seperti yang dikutip dari Instagram @humas_kota_tangerang.***

Pos terkait