Imbas Perampingan OPD, 9 Kepala OPD di Banten Terancam “Nganggur”

Ilustrasi (freepik.com)
Archivo base

SERANG, BANTEN RAYA- Sebanyak 9 kepala OPD (eselon II) yang ada di Pemprov Banten bakal “nganggur” alias tidak mendapat posisi lantaran adanya perampingan OPD (organisasi perangkat daerah). Diketahui, Pj Gubernur Banten mengusulkan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten. Dalam raperda itu, Pj Gubernur mengusulkan 7 dinas dilebur dengan dinas lain, dan 2 badan yang dilebur ke badan lain.

Adapun sembilan kepala OPD yang terancam “menganggur” yaitu Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Deri Dariawan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Usman Ashhiddiqi Qohara, Kepala Dinas Koperasi dan UMK Agus Mintono, Kepala Dinas Pertanian Agus M Tauchid, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Ahmad Syaukani, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Enong Suhaeti.
Sedangkan dua kepala badan yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah Opar Sohari, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Nana Supiana.

Anggota DPRD Provinsi Banten Muhsinin mengatakan, dia mempertanyakan urgensi pengusulan raperda tersebut. Padahal, ada banyak raperda yang prioritas yang harus segera dibahas. Selain itu, dia juga menyatakan akan ada banyak kepala dinas yang “nganggur” karena kehilangan jabatan.

“Kasihan banyak yang akan kehilangan jabatan,” kata Muhsinin, Kamis (17/11/2022).

Muhsinin yang juga merupakan salah satu anggota Bapemperda DPRD Provinsi Banten ini mengatakan, saat pengusulannya, pembahasan tidak belum pernah kuorum atau dihadiri oleh mayoritas anggota. Bahkan, secara tegas dia mengaku menolak usulan raperda tersebut.

“Di Bapemberda saja saya tidak merestui,” katanya.

Dia juga mempertanyakan dengan waktu yang tersisa hanya satu bulan tidak akan bisa cukup untuk membahas raperda tersebut. Dia juga mempertanyakan apakah pembahasan raperda itu masuk dalam pembahasan prioritas atau bukan.

“Apa cukup waktu untuk membahas itu? Makanya saya tidak merespons, baik secara pribadi maupun secara partai, raperda ini,” katanya.

Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana ketika dikonfirmasi mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menjawab seputar akan bagaimana kepala OPD yang dilebur itu nantinya. Dia mengatakan, yang berhak menjawab persoalan itu adalah Pj Sekda Banten Tranggono, Asda III Provinsi Banten Deni Hermawan, atau Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Banten.

“Itu bukan kewenangan saya untuk menjawab. Yang kompeten menjawab adalah Pak Sekda atau ke Biro Organisasi,” ujar Nana.

Ketika dikonfirmasi lewat telepon, Asda III Provinsi Banten Deni Hermawan tidak merespons telepon maupun pesan yang masuk.

Dihubungi terpisah, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Banten Yudi Budi mengaku tidak sependapat dengan argumentasi Muhsinin. Dia mengatakan, tidak ada aturan tentang kuorum atau tidak kuorum dalam menentukan sebuah raperda masuk ke dalam tahap selanjutnya.

Sebab tugas Bapemperda adalah mengharmonisasi dan membahas berdasarkan kesesuaian dengan undang-undang di atasnya dan aturan lainnya.

Dia mengungkapkan, Bapemperda sempat mengebalikan draf raperda tersebut ke Pj Gubenur karena ada ketidaksesuaian. Setelah itu, draf raperda kembali dikembalikan setelah diperbaiki.

“Lalu kita bahas terus naik ke tahapan selanjutnya,” katanya.

Yudi mengatakan, tahapan sebuah raperda menjadi perda amat panjang. Setelah dibentuk pansus, maka raperda akan dibahas di pansus. Pada proses ini, bila pansus tidak sepakat untuk melanjutkan pembahasan, maka raperda akan diputuskan tidak dilanjutkan.

“Dinamikanya ada di pansus,” ujar politisi Gerindra ini.

Bilapun oleh pansus dilanjutkan, ketika tahap fasilitas ke Kemendagri juga akan dinilai. Bila raperda ini tidak lolos saat fasilitasi Kemendagri, maka tidak akan dilanjutkan.

“Raperda ini juga meski disahkan tidak bisa langsung berlaku di 2023,” katanya.

Terkait waktu pembahasan karena tahun 2022 hanya tinggal kurang lebih sebulan, Yudi mengatakan, tidak ada masalah sebuah raperda dibahas dengan nyebrang tahun. Bahkan, ada beberapa raperda yang pembahasannya tidak cukup setahun dua tahun.

“Masalah perda berulang tahun tidak masalah, itu hanya soal etika saja,” katanya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, langkah usulan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Ditegaskan, usulan itu tidak bakal mengganggu pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Banten tahun 2023.

“Langkah dalam rangka organisasi adalah kelembagaan, semua adalah kesepakatan kelembagaan. Pemerintah daerah itu adalah Gubernur dan DPRD. Sesuai mekanisme itu maka kelanjutannya akan dibahas bersama DPRD. Kita tunggu saja pembahasannya,” jelas Al Muktabar.

Dikatakan, sebuah usulan dalam melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Usulan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten itu tidak bakal mengganggu pembahasan RAPBD Banten tahun 2023 yang saat ini sedang berjalan.

“Karena satuan dari unit pasal per pasal di dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) sesuai dengan tempat pada organisasi yang didesain dengan pola baru ataupun yang lama. Jadi kerangka kerja yang merupakan pasal per pasal yang tersusun dalam APBD, tersambungkan di dalam OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) yang akan melaksanakannya. Jadi itu merupakan sesuatu yang bisa diharmonisasikan,” jelasnya.(tohir/rahmat)

Pos terkait