SERANG, BANTEN RAYA-Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan skor 330,5, sebagai Pemerintah Daerah dengan indeks merit sistem dengan katagori sangat baik.
Dengan demikian, Pemrpov Banten masuk dalam sembilan provinsi se-Indonesia dengan 34 provinsi yang meriah penghargaan terbaik. Penghargaan itu diberikan dalam acara Anugerah Meritokrasi 2023 yang dilaksanakan oleh KASN di Kraton Grand Ballroom Marriott Hotel, Yogyakarta, Kamis (7/12/2023).
Penghargaan tersebut langsung diterima oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana, sedangkan yang menyerahkan penghargaan adalah Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto yang didampingi oleh Ketua KASN Agus Pramusinto.
Nana mengungkapkan, penghargaan yang diraih itu sejatinya untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten yang sudah bekerja hebat, cepat merespon setiap pelayanan publik serta profesional yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Itu yang selalu diarahkan oleh Bapak Pj Gubernur Banten Al Muktabar kepada kami dan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Banten. Hal itulah yang menjadi keunggulan kita, sehingga meraih predikat sangat baik Ini,” kata Nana seusai menerima penghargaan.
Nana menjelaskan, ada delapan aspek dimensi yang dinilai dari sistem merit ini, diantaranya bagaimana mengedepankan kinerja, kualifikasi dan keahlian. Pemprov Banten rupanya berhasil memenuhi beberapa aspek dimensi tersebut.
“Kami juga memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh ASN dalam meniti jenjang karirnya, sehingga mereka bisa menjadi ASN yang bertalenta dan merespon cepat pelayanan publik,” ujarnya.
Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, pelaksanaan Anugerah Meritokrasi merupakan wujud keteguhan KASN dalam mengawal pengawasan penerapan sistem merit di tengah masa transisi. Disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengubah manajemen ASN secara substansial.
Penting bagi KASN untuk memastikan bahwa perubahan ini mendukung penguatan, bukan pelemahan sistem merit. Perubahan ini termasuk mengalihkan fungsi pengawasan sistem merit.“Meskipun demikian, kami akan terus mendorong keberadaan fungsi pengawasan sistem merit yang efektif di masa depan untuk menjaga keberlanjutan meritokrasi,” ungkap Agus. (adv)