JPU Banding Vonis Rendah Kasus Anak Perusahaan Pertamina

1 JPU BANDING
VONIS - Kelima terdakwa mendengarkan pembacaan vonis hakim pada Jumat 16 Desember 2022 malam.

SERANG, BANTEN RAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten, atas vonis rendah kelima terdakwa kasus dugaan proyek fiktif pengadaan software di PT Indopelita Aircraft Service atau anak perusahan PT Pertamina telah merugikan negara sebesar Rp8,1 miliar.

Kelima terdakwa yaitu Mantan Presiden Director PT IAS Sabar Sundarelawan, Bussines Development & Corporate Planning Vice Preaiden PT IAS Imam Fauzi, Pjs Senior Manager Operationa & Manufacturing PT Kilang Pertamina Internasional unit VI Balongan Dedi Susanto. Kemudian, Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN) Andrian Cahyanto, dan Finance & Business Director PT IAS Singgih Yudianto.

JPU Kejati Banten Subardi mengatakan, akan melakukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor (PT) Negeri Serang terhadap kelima terdakwa yang dibacakan pada Jumat 16 Desember 2022. “Iya kita melakukan banding,” katanya kepada Banten Raya, Rabu (21/12/2022).

Subardi menjelaskan, ada beberapa pertimbangan JPU melakukan langkah upaya hukum lain, atas kasus dugaan proyek fiktif pengadaan software di PT Indopelita Aircraft Service, anak perusahan PT Pertamina, telah merugikan negara sebesar Rp8,1 miliar. “Terkait pasal, vonis dan uang pengganti,” jelasnya.

Diketahui, majelis hakim memvonis kelima terdakwa dengan pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan JPU menuntut kelimanya dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu vonis kelimanya juga cukup rendah dibandingkan tuntutan JPU. Terdakwa Sabar Sundarelawan, Dedi Susanto, Andrian Cahyanto dan, Singgih Yudianto divonis 3 tahun penjara. Sedangkan Imam Fauzi divonis lebih ringan yakni 1 tahun 4 bulan penjara. Kelimanya juga diharuskan membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan.

Padahal dalam tuntutan, Sabar Sundarelawan, Dedi Susanto, Andrian Cahyanto dan, Singgih Yudianto dituntut 8 tahun penjara, keempatnta juga diharuskan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Sedangkan Imam Fauzi diharuskan membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

Selain itu, terdakwa Sabar Sundarelawan dan Singgih Yudianto dihukum membayar uang pengganti masing-masing senilai Rp500 juta atau penjara 1,5 tahun. Sedangkan terdakwa Andrian Cahyanto harus membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar atau dihukum penjara selama 3 tahun.

Berbeda dengan tuntutan JPU, kelima terdakwa diharuskan membayar uang pengganti dari hasil korupsinya. Terdakwa Sabar Sundarelawan dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 500 juta subsider 4 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Dedi Susanto dihukum membayar uang pengganti Rp850 juta atau diganti 4 tahun pidana penjara. Terdakwa Andrian Cahyanto harus membayar uang pengganti Rp 4 miliar atau dihukum penjara selama 4 tahun.

Selanjutnya terdakwa Singgih Yudianto dihukum membayar uang pengganti senilai Rp500 juta atau penjara 4 tahun. Terakhir terdakwa Imam Fauzi membayar uang pengganti senilai Rp120 juta atau 3,5 tahun penjara.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, kelima terdakwa secara bersama-sama dan turut serta dalam penunjukan, penerbitan dan pembayaran uang muka pekerjaan fiktif.

Pekerjaan itu juga diduga menyalahi mekanisme, prosedur dan ketentuan, dalam pekerjaan pengadaan software di PT IAS tahun 2021, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.191.559.534. (darjat)

Pos terkait