Trending

Jual 3,85 Ton Pertalite ke Pengecer, Al Ditangkap Polisi

LEBAK, BANTEN RAYA- Polres Lebak menangkap seorang pria berinisial Al (26) warga Kampung Cikomara Desa Banjar Irigasi Kecamatan Lebakgedong. Pria berprofesi buruh lepas ini ditangkap lantaran diduga memperjualbelikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kepada pedangang eceran di Cipanas dan Lebakgedong secara ilegal.

Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu 3,85 ton BBM jenis Pertalite. BBM dimasukkan ke dalam 110 jeriken dan diangkut dengan mobil truk warna kuning. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler.

“Pelaku sudah lebih dari 10 kali melakukan aksinya. Karena itu, AI jadi tersangka dan dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 PP pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” katanya saat konferensi pers, Kamis (16/3/2023).

Ia mengungkapkan, Pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Wilayah Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian JBKP.

“AI ditangkap karena menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite kepada pedagang eceran di Cipanas dan Lebakgedong. Atas tindakannya Al terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” ungkapnya.

Andi menuturkan, dalam peraturan JBKP terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota. Maka, Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer.

1 2Laman berikutnya
Back to top button