BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lebak pastikan Tunjangan Kerja (Tukin), dan THR ASN cair sebelum lebaran 1444 Hijriah. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lebak Halson Nainggolan. Meskipun demikian, sampai saat ini Pemkab Lebak masih menunggu PP 15 Tahun 2023 terkait pembayaran dan aturan teknis dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Ia menjelaskan, pihaknya masih menghitung jumlah total anggaran untuk tunjangan kinerja dan THR lebaran.
“Kalau total masih penghitungan, kami akan memastikan tunjangan itu akan cair sebelum lebaran,” kata dia kepada Bantenraya.co.id, Minggu 2 April 2023.
BACA JUGA:KPU Lebak Kembalikan Honor Badan Ad Hoc yang Dipotong, Himala Tetap Lapor Kejaksaan
Halson mengungkapkan, peraturan pemerintah mengenai THR yang ditandatangani Presiden Joko Widodo sudah diterima Pemkab Lebak.
“Peraturannya sudah kami terima. Saat ini lagi dibuatkan peraturan kepala daerah, semoga nanti setelah cair ASN bisa memanfaatkan tunjangan itu secara baik dan efisien,” ungkapnya.
Ia berharap, seluruh ASN di Lebak bisa bersabar karena pastinya tunjangan tersebut akan diberikan.
“Mohon bersabar, dan tetap tenang, yang pasti tunjangan itu akan diberikan kepada ASN, dan DPRD Lebak juga mendapatkan tunjangan,” harap Halson.
Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Lebak, Budi Santoso menuturkan, pihaknya masih menunggu PP 15 Tahun 2023.
“Rencana cair sebelum lebaran, kami juga masih nunggu peraturan dari pusat terkait pencairan yang akan diterima dan aturan teknisnya, kalau angka belum pasti,” tutur pria itu yang sekaligus Ketua KOPRI Lebak.
Terpisah, ASN di Kecamatan Curugbitung, Isna Wati menyatakan, agar tunjangan hari cuti lebaran 2023 bisa dicairkan jauh hari sebelum memasuki Hari Raya Idul Fitri.
“Saya harap cairannya bukan pas lebaran, soalnya sebelum lebaran biasanya kebutuhan rumah semakin meningkat, dan sekarang juga kami masih menunggu kapan tunjangan itu turun,” tandas dia. ***