BANTENRAYA.CO.ID – Satu orang tewas dan dua orang lainnya mengalami luka berat saat bentrok antara warga dan polisi pecah di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah pada Sabtu, 7 Oktober 2023.
Korban yang tewas diduga terkena tembakan saat warga kembali menuntut PT HMBP I untuk segera menyediakan kebun plasma.
Berdasarkan video yang beredar, diduga korban tewas karena terkena peluru tajam yang menembus sampai ke dadanya.
Tembakan fatal tersebut diduga berasal dari aparat kepolisian yang saat itu bentrok dengan warga Desa Bangkal yang sedang melangsungkan aksi massa sejak 16 September 2023.
Padahal, penggunaan senjata api dan peluru tajam oleh polisi dilarang dalam pengamanan aksi massa.
Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa secara tegas mengatur hal tersebut.
Dampaknya, beberapa pihak meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menonaktifkan beberapa pejabat kepolisian yang bertanggung jawab atas pengamanan aksi massa di Desa Bangkal yang berujung maut tersebut.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mengatakan Kapolri harus mencopot Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Nanang Avianto dan Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow.
BACA JUGA: Komnas HAM Mendesak Kapolda Kalimantan Tengah untuk Menindak Polisi yang Tembak Warga Desa Bangkal
“Menonaktifkan Kapolres Seruyan dan Kapolda Kalteng sebagai pertanggungjawaban komando wilayah sehingga terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” kata Deputi II Sekjen AMAN Erasmus Cahyadi dalam keterangan pada Senin, 9 Oktober 2023.
Erasmus juga meminta Kapolri harus melakukan penyelidikan terhadap aparat pelaku penembakan.
Menurut Erasmus, hal tersebut juga harus disertai dengan uji balistik yang dilakukan pihak independen.
“Agar peristiwa penembakan terhadap komunitas masyarakat adat Desa Bangkal bisa dijelaskan secara objektif,” kata Erasmus.
Diketahui, korban tewas dan dua korban lainnya sedang duduk-duduk di lokasi aksi saat terkena tembakan yang diduga dari aparat kepolisian.
Aksi protes warga Bangkal dilakukan untuk menuntut PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP 1) yang dituduh mengambil tanah warga yang berada di luar HGU perusahaan.
Bentrokan Warga dengan Polisi
Berdasarkan informasi yang beredar, pecahnya bentrok tersebut diduga akibat tuntutan warga yang tidak dipenuhi oleh perusahaan, yang mengakibatkan masyarakat memblokade jalan.
Aksi dilakukan dengan menutup akses masuk Estate 2 PT HMBP1.
Masyarakat Desa Bangkal menuntut haknya yaitu 20 persen plasma sesuai janji dari PT Hamparan Masawit anggota Best Agro.
Perlu diketahui juga, aksi warga Desa Bangkal dilakukan sejak tanggal 16 September 2023 sampai 7 Oktober 2023.
Aksi warga dilakukan dengan menutup akses jalan masuk perusahaan PT HMBP.
Karena tuntutan warga tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan, maka hari ini rencananya warga melakukan kegiatan blokade lahan area yang selama ini dituntut untuk diberikan kepada masyarakat (berada di luar HGU PT.HMBP).
Aparat kepolisian yang berjaga di lokasi areal perusahaan tanpa dasar dan pemicu yang jelas, melakukan tindakan agresif kepada warga yang berada di lokasi.
Dengan menembakkan gas air mata dan menembak menggunakan peluru tajam.***