SERANG, BANTEN RAYA- Rekening Kasir Babershop di jalan Surya Kencana, Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan, berinisial A digunakan untuk penampungan uang yang digelapkan oleh NHK, Mantan Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, dari hasil penyidikan NHK diketahui menampung dana yang ditransfer dari nasabah prioritas di salah satu Bank Himbara sebesar Rp8,5 miliar ke rekening inisial A yang merupakan kasir babershop milik tersangka.
“Dari tempat barbershop milik tersangka berhasil dilakukan penyitaan berupa tujuh buah dokumen dari pegawai barbershop milik tersangka antara lain berupa rekening dan buku tabungan atas nama A (kasir babershop) yang digunakan sebagai rekening penampungan oleh tersangka,” katanya kepada Banten Raya, Senin (23/1/2023).
Ivan menjelaskan, penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten pada Kamis (19/1/2023) lalu, telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan aset milik tersangka NHK dari dua tempat.
“Pertama kita melakukan penggeledahan di rumah tersangka NHK di Jalan Serpong Jaya, Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, dan di tempat usaha barbershop milik tersangka di jalan Surya Kencana, Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan,” jelasnya.
Ivan mengungkapkan, dari kedua lokasi itu penyidik Bidang Pidsus Kejati Banten menyita berupa 1 unit mobil milik tersangka, 2 unit laptop milik tersangka, 1 unit handphone serta 17 dokumen terkait. “Penyitaan barang bukti milik tersangka NHK dan dokumen hasil penggeledahan, akan dijadikan barang bukti dan untuk penyelamatan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, pada Rabu (18/1/2023) penyidik menetapkan NHK sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang. Hal itu dilakukan setelah Kejati Banten mendapatkan dua alat bukti yang cukup.
NHK merupakan karyawan salah satu Bank Negara sejak tahun 2013-2022, yang juga mantan Priority PBO 1 pada KC SLP salah satu Bank Himbara Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan, dan PBO pada KC Serang.
Dalam menjalankan tugasnya di salah satu Bank Himbara di Tangerang Serang, tersangka NHK bertugas melayani nasabah prioritas dengan jumlah simpanan dana bernilai lebih Rp 500 juta. Dari penyidikan tersangka NHK diduga telah melakukan transaksi ilegal, dengan cara debit internet banking pada rekening nasabah prioritas atas nama AS.
Tersangka melakukan transaksi melalui rekening pada Bank Tangerang Merdeka dan rekening pada Kantor Cabang Bank Tangerang Ahmad Yani ke rekening Bank Himbara lainnya atas berinisial A. NHK melakukan transaksi menggunakan rekening nasabah prioritas sebanyak 11 kali transaksi Real Time Gross Statement (RTGS) atau pembayaran untuk pengiriman uang dalam jumlah besar, dengan nilai keseluruhan Rp8,5 miliar.
Dengan rincian, 7 kali transaksi RTGS pemindahan dana sebesar Rp 6.695.000.000. Kemudian 4 kali dengan jumlah dana seluruhnya sebesar Rp 1.835.120.000, dari rekening Bank Cabang Tangerang Ahmad Yani dengan atas nama AS ke rekening Bank Himbara lain. Untuk saat ini uang nasabah prioritas Bank Himbara tersebut telah diganti oleh bank ditempat NHK bekerja yang dibayarkan pada 22 dan 23 Desember 2022.
Dalam kasus ini, NHK akan dijerat pasal 2 dan atau pasal 3, dan atau pasal 8, dan atau pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (darjat)