Trending

Kasus Buang Bayi di Kabupaten Serang, Ayah Biologis dan Siswi SMA Jadi Tersangka

“Malu, dia takut ketahuan keluarganya,” tegasnya.

Selain SPT, Dedi mengatakan kepolisian juga menetapkan ayah biologis berinisial KN warga Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang sebagai tersangka, karena melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

“Pengakuan anak tersebut merupakan hasil hubungannya dengan KN. Kemarin (Minggu-red) sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka karena telah menyetubuhi anak dibawah umur,” katanya.

Dedi mengungkapkan anak yang dilahirkan SPT merupakan hasil hubungan gelap dengan KN, yang telah dilakukan berulang kali di rumah tersangka KN.

“Untuk tersangka KN akan dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya diatas lima tahun,” ungkapnya. (darjat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button