Trending

15 Orang Diamankan, 7.814 Liter BBM Bersubsidi Disita

Bantenraya.co.id– Sebanyak 15 pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar ditangkap anggota Polda Banten dan Polres jajaran.

Belasan tersangka itu memperjualbelikan BBM bersubsidi lebih dari harga pasaran yang ditentukan pemerintah.

Kelimabelas pelaku yang diamankan yaitu RJ, ES, LR dan DA diamankan Polda Banten, NH diamankan Polresta Serang Kota, MK, DN, AY dan MH diamankan Polres Serang,

AH diamankan Polresta Tangerang, GN dan SN diamankan Polres Cilegon, BB dan SP diamankan Polres Lebak.

Sepanjang 2023 PLN Genjot Infrastruktur Kelistrikan, Kini Kapasitas Listrik Nasional Mencapai 72.976,30 Megawatt

Wadir Krimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, belasan tersangka itu diamankan dari 11 laporan kepolisian di Polda Banten,

Polresta Serang Kota, Polres Serang, Polres Cilegon, Polresta Tangerang, dan Polres Lebak.

“Polda Banten 3 laporan, Polresta Serang Kota 1 laporan, Polres Serang 2 laporan, Polres Cilegon 2 laporan,

Polresta Tangerang 1 laporan, dan Polres Lebak 2 laporan,” katanya saat ekspose di Mapolda Banten, Rabu (31 Januari 2024).

Puluhan Ribu Massa Meriahkan Konser Indonesia Maju Gerakan Banten Nyata untuk Prabowo-Gibran di Kota Tangerang

Wiwin menjelaskan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan hasil penangkapan pada Januari 2024, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 7.814 liter BBM bersubsidi.

“Barang bukti yang kita sita 10 unit mobil, 7 sepeda motor, 2.343 liter BBM jenis solar, dan 5.471 liter BBM pertalite,” jelasnya.

Wiwin menerangkan untuk modus operandi penyalahgunaan BBM subsidi ini, para pelaku menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (PSBU).

“Mereka menggunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas terkait untuk digunakan petani dan nelayan,” terangnya.

Lampu PJU Jalan Ki Mas Jong Kota Serang Diperbaiki

Wiwin menjelaskan dengan menggunakan surat rekomendasi dari dinas itu, pelaku mendapatkan pasokan BBM bersubsidi.

Namun kemudian dijual kembali dengan harga tinggi.

“Diperjualbelikan kembali kepada yang tidak berhak, dengan harga yang lebih tinggi. Harga BBM jenis solar Rp6.800 dijual kembali Rp7.500 sampai Rp8.500,” jelasnya.

Sementara untuk modus pembelian Pertalite, Wiwin menerangkan para pelaku membeli Pertalite di SPBU menggunakan roda empat dan dua. Kemudian, BBM dipindahkan ke jeriken.

Survei Metode Lain, Prabowo Menang 45 Persen di Banten

“Setelah dipindah ke jeriken dan ditimbun, mereka kembali membeli Pertalite ke SPBU. Ini mereka lakukan secara berulang,” terangnya.

Wiwin menambahkan Pertalite itu kemudian diperjualbelikan kembali ke pengusaha pertamini, dengan harga lebih tinggi dari harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Harga Pertalite Rp10 ribu, dijual lagi seharga Rp11-12 ribu,” tambahnya.

Wiwin menegaskan dalam kasus ini 15 tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak, dan Gas Bumi,

Petani Jemur Bawang Merah di Sawah Luhur Kasemen Kota Serang

sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9, Undang-Undang nomor 6 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Ancaman pidana selama 6 tahun dan denda 60 miliar. Para pelaku ini telah melakukan bisnisnya ada yang 6 bulan hingga 1 tahun,” tegasnya. (darjat)

 

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 

Related Articles

Back to top button