Trending

15 Orang Diamankan, 7.814 Liter BBM Bersubsidi Disita

Bantenraya.co.id– Sebanyak 15 pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar ditangkap anggota Polda Banten dan Polres jajaran.

Belasan tersangka itu memperjualbelikan BBM bersubsidi lebih dari harga pasaran yang ditentukan pemerintah.

Kelimabelas pelaku yang diamankan yaitu RJ, ES, LR dan DA diamankan Polda Banten, NH diamankan Polresta Serang Kota, MK, DN, AY dan MH diamankan Polres Serang,

AH diamankan Polresta Tangerang, GN dan SN diamankan Polres Cilegon, BB dan SP diamankan Polres Lebak.

Sepanjang 2023 PLN Genjot Infrastruktur Kelistrikan, Kini Kapasitas Listrik Nasional Mencapai 72.976,30 Megawatt

Wadir Krimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, belasan tersangka itu diamankan dari 11 laporan kepolisian di Polda Banten,

Polresta Serang Kota, Polres Serang, Polres Cilegon, Polresta Tangerang, dan Polres Lebak.

“Polda Banten 3 laporan, Polresta Serang Kota 1 laporan, Polres Serang 2 laporan, Polres Cilegon 2 laporan,

Polresta Tangerang 1 laporan, dan Polres Lebak 2 laporan,” katanya saat ekspose di Mapolda Banten, Rabu (31 Januari 2024).

Puluhan Ribu Massa Meriahkan Konser Indonesia Maju Gerakan Banten Nyata untuk Prabowo-Gibran di Kota Tangerang

Wiwin menjelaskan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan hasil penangkapan pada Januari 2024, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 7.814 liter BBM bersubsidi.

“Barang bukti yang kita sita 10 unit mobil, 7 sepeda motor, 2.343 liter BBM jenis solar, dan 5.471 liter BBM pertalite,” jelasnya.

Wiwin menerangkan untuk modus operandi penyalahgunaan BBM subsidi ini, para pelaku menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (PSBU).

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button