Kasus Laka Lantas Tinggi di Banten, Paling Banyak Wilayah Serang 

1 KASUS LAKA LANTAS
KECELAKAAN: Polisi melakukan evakuasi korban laka lantas di Jalan Raya Serang-Cilegon, Senin (26/9/2022).

SERANG, BANTEN RAYA- Ditrektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten menyebut jika kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Banten cukup tinggi. Tercatat dalam satu pekan terakhir, ada sekitar 33 kasus dengan korban meninggal sebanyak 9 orang.

Kabag Dalops Polda Banten AKBP Kam’ndyah mengatakan, dari hasil analisa dan evaluasi, pada minggu ke empat di bulan September 2022, terjadi peningkatan kasus kecelakaan lalu lintas dibandingkan minggu sebelumnya.

“Kasus kecelakaan lalu lintas dalam minggu keempat bulan September sebanyak 33 kasus, terjadi peningkatan 10 kasus atau 45 persen, dibandingkan dengan minggu sebelumnya,” katanya kepada awak media, Senin (26/9).

Bacaan Lainnya

Kam’ndyah menjelaskan dari jumlah kasus kecelakaan itu, ada 9 orang pengendara meninggal dunia, 9 orang luka berat 9 dan 46 orang luka ringan 46 orang dengan kerugian materi Rp130 juta.

“Untuk laka lantas tertinggi di Polres Serang dengan jumlah 11 kasus diantaranya 1 orang meninggal dunia, 2 orang luka berat, 23 orang luka ringan dengan kerugian materi Rp23 juta,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina mengatakan jika ada kasus laka lantas baru yang terjadi pada Minggu (25/9/2022), di Jalan Serang-Tangerang, Kampung Sadang, Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, yang menyebabkan ibu dan anak meninggal dunia.

“Korban berinisial SS (39) dan MK (5), mereka ibu dan anak asal Perumahan Cikande Permai, Kabupaten Serang. Korban naik sepeda motor bersama suaminya, saat nyalip truk jatuh dan terlindas truk,” katanya.

Tiwi mengakui jika kasus kecelakaan di wilayah hukumnya masih tinggi, terutama di Jalan Raya Serang Jakarta. Untuk itu dia meminta pengguna jalan agar lebih berhati-hati, dan tidak terburu-buru dalam berkendara.

“Pengendara tidak dibenarkan mendahului kendaraan dari sisi sebelah kiri. Selain itu, perlu antisipatif dan perhatikan batas kecepatan agar terhindar dari kecelakaan yang dapat merugikan semua pihak,” imbaunya.

Dilain tempat, Kasat Lantas Polresta Serang Kota Komisaris Polisi (Kompol) Try Wilarno mengatakan jika pada Senin (26/9) ini kembali terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Serang-Cilegon, Kampung Serdang, Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

“Hari ini sekitar jam 4 pagi, pengendara sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi A 2652 WF berinisial LU (40) warga Cilegon meninggal dunia. Untuk pelakunya tidak diketahui (melarikan diri),” katanya. (darjat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *