Kasus Samsat Kelapa Dua Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

badcf5cdb98650a575a428aed54f6594
UJI COBA RUTE BARU GANJIL GENAP: Kendaraan memasuki kawasan sosialisasi perluasan ganjil genap di Jalan Salemba, Jakarta, Selasa (13/8). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengumumkan perluasan 16 rute baru kebijakan Ganjil-Genap bagi kendaraan roda empat yakni di Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati, Suryopranoto, Balikpapan, Kyai Caringin, Tomang Raya, Pramuka, Salemba Raya, Kramat Raya, Senen Raya, dan Gunung Sahari yang mulai berlaku pada 9 September 2019. FOTO: MI/ BARY FATHAHILAH

SERANG, BANTEN RAYA- Kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu (20/4/2022). Laporan dibuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maha Bidik Indonesia (MBI) lantaran kasus tersebut dinilai telah memenuhi unsur penggelapan hingga pemalsuan dokumen.

Ketua Maha Bidik Indonesia M Ojat Sudrajat mengatakan, ada tiga poin yang berpotensi menimbulkan tindak pidana dalam kasus Samsat Kelapa Dua. Ketiganya adalah penggelapan, pemalsuan dokumen, serta pembiaran yang dilakukan oleh pihak yang berwenang berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 8-10.

“Saya tidak dalam kapasitas menunjuk orangnya, tapi biarkan nanti itu penyidik yang menentukan siapa saja pihak berwenang yang akan dipanggil,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).

Bacaan Lainnya

Ia mengaku tak memiliki niatan negatif sedikit pun sehingga melaporkan kasus dugaan penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua ke Polda Metro Jaya. Pada hakikatnya dirinya ingin mendudukkan permasalahan yang terjadi secara jelas. Sebab ia menilai kasus ini seperti ada pembiaran.

“Bahwasanya masalah ini sudah selesai ketika uang itu dikembalikan, dan para pelakunya hanya sebatas empat orang itu,” katanya.

Melalui pelaporan itu juga, lanjut Ojat, biarkan kepolisian yang menentukan status kasus tersebut. Ia berharap tak ada pihak-pihak tertentu yang menentukan lebih dulu. “Ini kan seolah-olah Pemprov menghakimi mereka yang berbuat, padahal itu semua baru akan ditentukan oleh penyidik, bukan Pemprov,” ungkapnya.

Lebih lanjut dipaparkan Ojat, saat ini dirinya juga sedang menunggu hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Banten, walau dirinya juga meragukan kapasitasnya. Akan tetapi, dirinya berharap proses audit itu bisa dilakukan dengan fair.

“Sebenarnya ada juga yang tertipu, yakni wajib pajak (WP). Itu juga dimasukkan di dalam berkas laporan meski pun mereka juga berhak mempertanyakan kepada Samsat,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Banten Jimmy mengatakan, saat ini publik dipertontonkan dengan aksi dugaan penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua. Menurutnya, kasus itu dapat meluncurkan kepercayaan masyarakat dalam membayar pajak.

“Secara otomatis, ini berdampak pada tingkat kepercayaan dan kesadaran masyarakat untuk wajib bayar pajak semakin luntur,” ujarnya.

Menurutnya, kasus tersebut harus diselesaikan dengan cepat. Tim audit internal Pemprov Banten harus segera mengungkap dan mengusut tuntas pelaku yang telah merugikan uang negara. Ia khawatir, jika kasus ini berlarut-larut maka secara langsung maupun tidak langsung berimbas pada pendapatan asli daerah (PAD) yang tentunya berdampak pada proses pembangunan.

“GMNI meminta APH (aparat penegak hukum) segera mengusut tuntas melakukan proses penindakan secara hukum. Sebab ini menjadi pembelajaran untuk semua pegawai agar tidak seenaknya saja mengambil uang yang bukan hak nya,” katanya.

Di sisi lain, adanya kabar pengembalian uang oleh oknum yang diduga menggelapkan uang pajak, tidak menjadi ampunan dalam hukum. Terlebih hal itu dinilai bagian dari kejahatan yang direncanakan dan patut diduga dilakukan secara berulang.

“Ini menjadi berita yang mengagetkan publik di Banten dan jelas ini sudah merugikan uang negara, GMNI Banten meminta penegak hukum untuk bersikap tegas,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Inspektorat Provinsi Banten Muhtarom mengatakan, pihaknya hingga kini masih melakukan audit tujuan tertentu terkait kasus Samsat Kelapa Dua hingga 16 Mei 2022. Inspektorat Provinsi Banten masih mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan penggelapan pajak tersebut.

Sejauh ini, pihaknya total telah memeriksa 9 orang. Rinciannya, 5 orang dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, dan 5 orang dari UPTD Samsat Kelapa Dua. “Kita masih pengumpulan bukti-bukti dulu untuk mengetahui modus operandinya seperti apa, siapa saja yang bermain di situ dan berapa nilai kerugiannya,” ujarnya.

Diketahui, adapun dugaan penggelapan pajak itu dilakukan oleh oknum Samsat Kepala Dua adalah untuk pajak kendaraan baru. Dalam aksinya, mereka mengubah tipe kendaraan mewah menjadi lebih rendah untuk untuk menurunkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Dengan hal tersebut, terdapat selisih setoran pajak pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kendaraan Baru (BBN 1) sebesar 10 persen dari NJKB. Cara lain yang juga biasa digunakan adalah dengan mengubah pajak masuk kendaraan baru BBN 1 yang notabene untuk kendaraan baru ke BBN 2 dengan ganti kepemilikan kendaraan bermotor untuk proses mutasi kendaraan kategori BBN 2. Besaran BBN 2 yakni 1 persen dari NJKB. Ada selisih 9 persen uang pajak yang digelapkan oknum di Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang selama 2021. (dewa)

Pos terkait