Kejati Buru Dua Pelaku Dugaan Korupsi

1 DPO KORUPSI
DPO - Tersangka kasus korupsi di Bank BRI cabang Pandeglang, atas kasus korupsi kredit fiktif, dengan nilai kerugian mencapai Rp1,4 miliar masuk dalam daftar DPO.

SERANG, BANTEN RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah memburu dua pelaku dugaan tindak pidana korupsi di Banten. Bahkan keduanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, salah satunya yaitu Zaenal Abidin seorang pegawai BRI cabang Pandeglang, atas kasus korupsi kredit fiktif dengan nilai kerugian mencapai Rp1,4 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pada tahun 2022 ini ada tiga orang masuk dalam DPO atas kasus dugaan korupsi. Namun satu orang berhasil ditangkap tim tangkap buronan (tabur) Kejati Banten pada Juni 2022.

Pelaku yang berhasil ditangkap yaitu Juna, terpidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran beras rumah tangga di Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang tahun 2010 silam.

“DPO ada 3 kegiatan tabur. Tahun ini ditangkap 1 orang atas nama juna, 2 orang lagi masih tahap pencarian. Arifin dan Zaenal Abidin masih DPO,” katanya kepada awak media, kemarin.

Selain pengejaran terhadap DPO, Leo menjelaskan tim kejaksaan juga telah melakukan 10 kegiatan pencegahan terhadap terduga kasus korupsi, agar tidak melarikan diri saat kasus sedang penyidikan. “Pencegahan penangkalan 10 kegiatan,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, di tahun 2022 Kejati Banten telah menangani sebanyak 33 kasus korupsi dengan total kerugian negara Rp230 miliar lebih, dengan jumlah tersangka sebanyak 25 orang sebagai tersangka, mulai dari pihak swasta, mantan pejabat, pejabat hingga pegawai BUMN.

Berikut identitas 25 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2022 yaitu Komisaris PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM) Ucu Supriatna, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Banten Engkos Kosasih, mantan Sekretaris Dindikbud Banten Ardius Prihantono dan Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) Sahat Manahan Sihombing.

Keempatnya tersandung kasus korupsi pengadaan komputer untuk ujian nasional berbasis komputer (UNBK) tahun 2018 senilai Rp24,9 miliar. Perkara ini telah diputus pengadilan dan telah dinyatakan inkrah oleh Mahkamah Agung.

Mantan Direktur Pembiayaan BJB Syariah Toto Susanto, mantan Direktur Dana dan Jasa BJB Syariah Yocie Gusman, mantan Direktur Opersional BJB Syariah Hamara Adam dan pihak swasta yakni Direktur Utama PT Holmes Shipping Hendra Hermawan.

Keempatnya terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Bank Jabar Banten (BJB) Syariah berupa pemberian kredit pembiayaan pembelian kapal senilai Rp 11 miliar.

Kemudian, Kasus proyek fiktif pengadaan software di PT Indopelita Aircraft Service atau anak perusahan PT Pertamina tahun 2021 senilai Rp8,1 miliar. Kasus ini menyeret eks Presiden Director PT Indopelita Aircraft Service (IAS) Sabar Sundarelawan, Singgih Yudianto selaku mantan Direktur Keuangan PT IAS.

Dedi Susanto selaku Senior Manager Operation dan Manufacture PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU VI Balongan, Andrian Cahyanto selaku Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN) dan Imam Fauzi selaku Vice President Business Development PT IAS.

Selanjutnya, kasus mantan Kepala Unit Pegadaian Syariah Cibeber, Kota Cilegon Wardhiana terkait tindak pidana korupsi dengan modus gadai emas fiktif tahun 2021 senilai Rp 2,6 miliar.

Lalu ada kasus dugaan korupsi perpajakan di Kantor Samsat Kelapa Dua pada Juni 2021 hingga Februari 2022 senilai Rp 10,8 miliar. Kasus ini menyeret mantan Kepala Seksi (Kasi) Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang Zulfikar.

Pegawai Pengadministrasian Samsat Kelapa Dua Achmad Pridasya, honorer Samsat Kelapa Dua M Bagza Ilmam dan mantan pembuat aplikasi Samsat Kelapa Dua Budiyono.

Ada juga kasus korupsi pengadaan beras dan hasil giling gabah di Sub Divisi Regional Bulog Serang tahun 2016 senilai Rp 1,9 miliar. Kasus ini menyeret mantan Manager UPGB Perum Bulog Amritzal Azhar.

Kemudian, kasus kredit macet Bank Banten tahun 2017 senilai Rp 65 miliar. Kasus ini menyeret mantan Vice President Bank Pembangunan Daerah Banten alias Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur Utama PT Harum Nusantara Makmur (HNM) Rasyid Syamsudin.

Terakhir kasus suap kepengurusan sertifikat tanah di ATR BPN Lebak tahun 2018-2021 senilai Rp 15 miliar, dengan tersangka eks kepala ATR/BPN Lebak Ady Muchtadi, Mariah Sopiah, Eko Hendro Priyatno alias EHP dan eks honorer ATR/BPN Lebak berinisial DER. (darjat)

Pos terkait