Kejati Dorong Lelang Hak Tanggungan Nasabah Bank Banten Rp300 Miliar

1 KEJATI

SERANG, BANTEN RAYA- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mendorong lelang hak tanggungan nasabah Bank Banten senilai Rp300 miliar. Menurutnya, pekerjaan rumah (PR) yang belum selesai ini dapat diteruskan progresnya oleh Kajati Banten yang baru, penggantinya, karena mulai hari ini dia akan dilantik sebagai Kajati Sulawesi Selatan.

Diketahui, ada 65 hak tanggungan yang awalnya berbentuk SHM yang dijaminkan ke Bank Banten. Untuk mencegah penjualan, kemudian diajukan ke BPN. Bila lelang hak tanggungan nasabah Bank Banten ini berhasil dilakukan, maka akan memberikan suntikan dana sekitar Rp300 miliar lebih untuk Bank Banten sebagai penyehatan.

Hak tanggungan sebagaimana Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

“Nah tadi kita juga sampaikan masih ada lagi yang harus dilakukan nih seperti hak tanggungan,” kata Leo saat berpamitan kepada Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar di Kantor Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (6/2/2023).

Leo mengatakan, dia melakukan eksekusi ada 65 hak tanggungan yang diproses oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Bila 65 hak tanggungan itu dapat dilelang maka akan memberikan dana segar bagi Bank Banten. “Kalau itu bisa kita lelang itu kan Rp300 miliar lebih masuk ke Bank Banten,” katanya.

Leo mengatakan, selama kepemimpinannya sendiri Kejati Banten sudah berhasil mengembalikan uang kurang lebih Rp85 miliar ke Bank Banten. Dia berharap secara pelan-pelan uang yang sebelumnya masih berada di luar ditarik kembali agar masuk ke Bank Banten.

“Saya minta tadi Pak Gubernur nanti mungkin bisa bicara dengan Pak Kajati baru, supaya bisa pelan-pelan mengembalikan,” katanya.

Leo menuturkan, dengan kuatnya Bank Banten maka akan ikut memperkuat perekonomian di Provinsi Banten. Sehingga masyarakat juga akan lebih mendukung Bank Banten. Penyehatan Bank Banten ini menurutnya perlu bantuan semua stakeholder.

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar usai mengantar Leo mengatakan, Pemprov Banten akan terus melakukan tindak lanjut dengan mempedomani legal opinion yang sudah dibuat oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten. Dia menyatakan, pekerjaan rumah yang belum sempat diselesaikan oleh Leo karena sudah keburu pindah tugas itu akan dikomunikasikan dan dilanjutkan prosesnya dengan Kejati Provinsi Banten yang baru yang akan menggantikan posisi Leo. “Tentu akan kami teruskan,” katanya. (tohir)

Pos terkait