Kejati Pulihkan Keuangan Bank Banten Rp9,4 miliar

1 BANK BANTEN 1
PEMULIHAN KEUANGAN - Kejati Banten berhasil memulihkan keuangan Bank Banten, Senin (10/10).

SERANG, BANTEN RAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (Datun) telah berhasil memulihkan keuangan Bank Banten senilai Rp9,4 miliar. Uang itu diperoleh dari penagihan tunggakan klaim asuransi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bank Banten pada September 2022 lalu, pihaknya berhasil menagih tunggakan klaim asuransi dari perusahaan asuransi sebesar Rp9,4 miliar.

“Untuk melakukan tindakan hukum lain, dalam rangka penyelesaian tunggakan asuransi Rp 58 miliar. Dari permohonan itu, dalam waktu 2 minggu kami melakukan mediasi, salah satu pihak asuransi membayar tunggakan klaim asuransi Rp9,4 miliar,” katanya saat ekspose di Kejati Banten, Senin (10/10).

Leo menjelaskan, uang Rp9,4 miliar itu didapat dari 51 debitur terdiri dari 40 debitur macet, 10 debitur meninggal, dan 1 debitur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dana tunggakan klaim asuransi tersebut telah di transfer ke Bank Banten. “Telah ditransfer ke Bank Banten, pada Jumat 7 Oktober 2022 lalu, dan sisa yang belum dibayarkan sekitar Rp48 miliar,” jelasnya.

Selain pemulihan keuangan Bank Banten, Leo mengungkapkan Jaksa Pengacara Negara dan Bank Banten masih melakukan upaya penagihan terhadap perusahaan asuransi lainnya.

“Hari ini JPN sedang melakukan rekonsiliasi dengan Bank Banten dan pihak asuransi. Semoga dalam waktu dekat akan dibayar kembali. Kami harapkan minggu ini Bank Banten menerima tunggakan kembali, dan dimasukan ke rekening Bank Banten,” ungkapnya.

Leo menambahkan Kejati Banten juga telah menerima 43 SKK untuk penagihan kredit macet di Bank Banten, dengan nilai yang cukup fantastis yaitu sekitar Rp159 miliar .

“Kita sudah panggil, dan mengundang debitur (Kredit macet) dan telah diperoleh kesepakatan. Akan melakukan pembayaran akhir Oktober 2022,” tambahnya.

Leo menegaskan apabila tidak melakukan pembayaran, maka pihaknya akan melakukan perampasan terhadap aset yang telah diagunkan ke Bank Banten.

“Apabila tidak membayar, akan menyerahkan aset yang dijadikan jaminan, dan akan dilakukan lelang. Jumlah jaminan sebanyak 65 SHM, dengan total tanggungan, Rp60 miliar,” tegasnya.

Leo berharap jika agunan telah dikakukan penyitaan oleh Kejati Banten, Bank Banten diharuskan bergerak cepat untuk melakukan lelang, guna memulihkan keuangan di Bank milik Pemprov Banten tersebut.

“Jika aset ini dilelang, kami harapkan Bank Banten melakukan upaya cepat melakikan lelang, agar jadi masukan modal dan restrukturisasi Bank Banten,” harapnya.

Selain upaya hukum lain dan SKK, Leo mengungkapkan Kejati Banten juga kembali menerima 60 SKK terhadap kredit macet di kantor cabang-cabang Bank Banten dengan total kredit macet sekitar Rp21 miliar.

“Kita sepakat dalam waktu dekat menyerahkan kembali 60 SKK baru terhadap kredit macet di kantor cabang Bank Banten, sekitar Rp21 miliar,” ungkapnya.

Sementara itu, PJ Gubernur Banten Al Muktabar mengapresiasi keseriusan Kejati Banten dalam menindaklanjuti MOU dan SKK yang diserahkan Bank Banten ke Kejati Banten, dalam upaya memperbaiki dan memperoleh kepercayaan masyarakat kepada bank daerah.

“Ini tindaklanjut MOU kita lakukan pada waktu itu, dan bagian dari tindaklanjut itu kita melakikan langkah-langkah teknis. Mudah-mudahan yang kita upayakan bersama dalam penguatan Bank Banten segera terwujud. Agar benar benar Bank Banten menjadi harapan masyarakat Bank Banten,” katanya.

Direktur Utama Bank Banten Media Warman mengatakan jika dirinya bersama direksi Bank Banten akan terus berupaya memperbaiki kinerja dan tata kelola Bank Banten, agar menjadi lebih baik.

“Komitmen kami sebagai direktur Bank banten, untuk memastikan Bank Banten kembali dipercaya oleh masyarakat, dan saham kembali ke massa kejayaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengapresiasi tata kelola Bank Banten,” katanya. (darjat)

Pos terkait